TEMPO.CO, Surabaya - Penasihat Hukum La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh, mengatakan belum mendapat surat resmi penetapan kliennya masuk daftar pencarian orang. Riyadh mengaku tahu kliennya dijadikan buronan dari media. “Sampai sekarang, kami belum mendapat surat resminya,” ucap Riyadh, Kamis, 31 Maret 2016.
Setelah tersangka dana hibah untuk Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut masuk DPO, ujar Riyadh, dia belum ada kontak lagi dengan La Nyalla. Menurut dia, komunikasi terakhir dilakukan Senin sore, 28 Maret 2016. Keduanya membahas tentang tanggapan permohonan penundaan pemanggilan tersangka dari kejaksaan. Kontak saat ini, tutur Riyadh, dialihkan kepada kuasa hukum yang menangani praperadilan.
Meski begitu, penetapan La Nyalla sebagai buron dipastikan tidak akan berpengaruh terhadapnya. “La Nyalla tetap akan menunggu putusan praperadilan,” kata Riyadh.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyala sebagai buron setelah gagal memanggilnya secara paksa. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi. Tersangka menggunakan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana (IPO) di Bank Jatim. Dalam pembelian saham itu, keuntungan diperkirakan sebesar Rp 1,1 miliar. Kejaksaan menduga keuntungan saham itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan tidak hadir pada sidang pertama praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan La Nyalla sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menuturkan ketidakhadiran itu karena tim penyidik Kejaksaan Tinggi mencari La Nyalla. Seharusnya, ucap Maruli, La Nyalla menghadapi proses hukum ini dan tidak ke luar negeri.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH