TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan sembilan pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yang dijadikan terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 19 miliar pada 2010-2012. Majelis hakim yang dipimpin Jalili itu menetapkan perkara ini dilanjutkan hingga putusan.
"Eksepsi ditolak. Sidang ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Jalili saat membacakan surat tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 30 Maret 2016.
Menurut dia, penolakan eksepsi karena ada barang bukti pencairan yang dilakukan para terdakwa. Namun Ignatius Boli Lasan, kuasa hukum para terdakwa, kukuh menyatakan para kliennya hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"Jadi kami melihat keputusan itu sama sekali tidak menjawab nota keberatan yang kami sampaikan sebelumnya," ucapnya.
Menurut Ignatius, oknum tak bertanggung jawab yang dimaksud adalah sejumlah politikus sebuah partai di Jombang yang bekerja sama dengan Kepala Bank Jatim Cabang Jombang. "Mereka sebagai pelaku intelektual dibiarkan bebas, sementara orang yang tidak bersalah dijadikan korban."
Dia berani menyebut para terdakwa hanya korban karena ada keganjilan dalam dakwaan. Dia mencontohkan jabatan seorang terdakwa. Menurut dia, si pegawai tidak berkapasitas sebagai analisis kredit, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai analis kredit. "Tidak ada SK dari direksi Bank Jatim Cabang Jombang yang mendukung itu," ujarnya.
Meski eksepsi ditolak, Ignatius berharap pada putusan Rabu pekan depan majelis hakim bisa mengeluarkan para terdakwa dari dakwaan. Alasannya, secara yurudis-formal, tidak ada fakta yang mendukung guna menjadikan mereka sebagai terdakwa dalam kasus kredit fiktif untuk petani tebu itu.
NUR HADI