Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Pegawai Bank Jatim Didakwa Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

image-gnews
TEMPO/Fully Syafi
TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan sembilan pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yang dijadikan terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 19 miliar pada 2010-2012. Majelis hakim yang dipimpin Jalili itu menetapkan perkara ini dilanjutkan hingga putusan.

"Eksepsi ditolak. Sidang ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Jalili saat membacakan surat tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 30 Maret 2016.

Menurut dia, penolakan eksepsi karena ada barang bukti pencairan yang dilakukan para terdakwa. Namun Ignatius Boli Lasan, kuasa hukum para terdakwa, kukuh menyatakan para kliennya hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

"Jadi kami melihat keputusan itu sama sekali tidak menjawab nota keberatan yang kami sampaikan sebelumnya," ucapnya.

Menurut Ignatius, oknum tak bertanggung jawab yang dimaksud adalah sejumlah politikus sebuah partai di Jombang yang bekerja sama dengan Kepala Bank Jatim Cabang Jombang. "Mereka sebagai pelaku intelektual dibiarkan bebas, sementara orang yang tidak bersalah dijadikan korban."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berani menyebut para terdakwa hanya korban karena ada keganjilan dalam dakwaan. Dia mencontohkan jabatan seorang terdakwa. Menurut dia, si pegawai tidak berkapasitas sebagai analisis kredit, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai analis kredit. "Tidak ada SK dari direksi Bank Jatim Cabang Jombang yang mendukung itu," ujarnya.

Meski eksepsi ditolak, Ignatius berharap pada putusan Rabu pekan depan majelis hakim bisa mengeluarkan para terdakwa dari dakwaan. Alasannya, secara yurudis-formal, tidak ada fakta yang mendukung guna menjadikan mereka sebagai terdakwa dalam kasus kredit fiktif untuk petani tebu itu.

NUR HADI


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

50 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

52 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.


Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Pekerja melakukan perawatan rumput lapangan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur, Senin 13 Maret 2023. Perbaikan sejumlah fasilitas agar sesuai standar FIFA di stadion itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di stadion itu pada Mei mendatang. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.


Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

26 September 2023

Vinda Zakiyatuz Zulfa, peraih gelar doktor fisika di ITS Surabaya yang diwisuda pada 16-17 September 2023. Istimewa
Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

Kebahagiaan menghampiri Vinda Zakiyatuz Zulfa, 27 tahun, yang meraih gelar doktor bidang fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Surabaya Larang Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

25 Juli 2023

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menghadiri perayaan Imlek 2022 di Kelenteng Pak Kiki Bio di Jagalan, Kota Pahlawan, Jatim, Selasa 1 Februari 2022. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
Surabaya Larang Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta sekolah di Kota Pahlawan tidak mewajibkan siswa membeli seragam sekolah pada tahun ajaran baru ini.


845 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Surabaya Belum Masuk Adiwiyata

22 Juli 2023

Gerbang Unnes. Unnes gelar kompetisi Green School Award. dok/sekitarunnes.com KOMUNIKA ONLINE
845 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Surabaya Belum Masuk Adiwiyata

Sebanyak 845 sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum masuk program Adiwiyata.