TEMPO.CO, Surabaya - Rektor Universitas Airlangga M. Nasich mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Rektor Unair Fasichul Lisan yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan yang berlokasi di kampus tersebut. Status tersangka itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam kemarin.
"Kami akan berikan yang terbaik," ucap Nasich kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 31 Maret 2016.
Nasich menjelaskan, bantuan hukum itu diberikan karena Fasichul merupakan Rektor Unair periode 2006-2015. Selain itu, ini sebagai bentuk dukungan moral universitas tersebut.
"Siapa nanti yang akan mendampingi Pak Fasich, kami belum tahu," ujarnya.
Penetapan status tersangka ini, menurut Nasich, adalah sebuah proses hukum yang harus dihormati. Hanya, dia meminta proses hukum itu dapat berjalan seadil-adilnya. "Ini juga sebagai sebuah pelajaran buat kami," tutur Nasich.
Saat menjabat Rektor Unair, Fasichul, kata Nasich, telah mencurahkan segenap energi serta daya yang dimiliki secara maksimal dan sepenuh hati untuk kemajuan pendidikan di universitas tersebut. Selain itu, ucap dia, Fasichul mengantarkan Unair meraih berbagai prestasi secara nasional sehingga dapat menjadi sebuah universitas yang prestisius dan sangat membanggakan.
"Tak pernah terbesit sedikit pun beliau akan mendapat musibah sebagai tersangka," ujar Nasich.
KPK menetapkan Fasichul sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan senilai Rp 300 miliar. Menurut KPK, korupsi itu dilakukan saat Fasichul menjabat Rektor Unair yang sekaligus pemegang kuasa pengguna anggaran.
KPK menganggap Fasichul telah menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar. KPK pun telah menggeledah beberapa tempat, termasuk kantor Rektorat Unair, dalam beberapa hari terakhir. Hingga kini, KPK belum memanggil ataupun menahan Fasichul untuk dimintai keterangan.
EDWIN FAJERIAL