TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan masyarakat terhadap pemerintah (citizen lawsuit) soal kabut asap, Rabu, 29 Maret 2016. Namun tiga perwakilan negara tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin hakim Pudjoharsoyo menghadirkan 13 kuasa hukum perwakilan masyarakat. Namun tiga dari enam lembaga sebagai tergugat mangkir, yakni perwakilan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehehatan, dan Badan Pertanahan Nasional. Adapun tiga lembaga negara yang hadir ialah perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Riau dan Kementerian Pertanian.
Pudjoharsoyo menyarankan agar dua belah pihak melakukan mediasi damai sebelum masuk tahap ajudifikasi persidangan. Hal itu sesuai dengan mekanisme hukum acara. "Sebaiknya mediasi terlebih dulu, nanti hasil mediasi akan mengikat seluruh pihak tergugat maupun penggugat," katanya.
Pudjoharsoyo menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu pekan depan. Ia mengharapkan kehadiran seluruh perwakilan tergugat. Pengadilan Pekanbaru akan memanggil kembali tiga tergugat yang tidak hadir dalam persidangan pekan depan. Dalam hal ini, kata dia, sesuai hukum acara panggilan sidang hanya berlaku dua kali.
Tergugat bakal dikenai sanksi sesuai hukum acara jika tetap mangkir panggilan berikutnya. "Mengikuti sidang adalah hak, jika masih tidak datang menuhi panggilan maka tangggung sanksinya sesuai hukum acara," katanya.
Sidang perdana berlangsung 15 menit. Puluhan warga Riau tampak semangat memantau persidangan gugatan dengan mengenakan masker sebagai simbol kesengsaraan warga akibat kabut asap.
Ketua kuasa hukum penggugat citizen lawsuit Indra Jaya mengatakan bersedia menempuh upaya mediasi seperti yang disarankan hakim. Namun, kata dia, mediasi dilakukan asalkan pihak tergugat bersedia merespons notifikasi warga yang telah disampaikan sejak Oktober 2015. "Dengan syarat pemerintah harus buat kebijakan prolingkungan agar kebakaran lahan tidak terjadi lagi."
Menurut Indra citizen lawsuit merupakan gugatan warga terhadap kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lalai terhadap lingkungan sehingga terjadi kebakaran lahan selama 18 tahun. Akibatnya warga Riau menderita menghirup kabut asap. Warga meminta pertanggung jawaban pemerintah untuk membuat regulasi yang mendukung pencegahan kebakaran hutan secara intensif. "Agar kabut asap tidak terjadi lagi kedepannya," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Riau yang terdiri atas Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah menggugat pemerintah ihwal kabut asap yang timbul tiap tahun. Pihak tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.
RIYAN NOFITRA