Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Yogya Ancam Boikot Pembahasan Perda tanpa Rokok  

image-gnews
Sejumlah mahaiswa berkampanye dengan melakukan flash mob pada hari bebas asap tembakau sedunia di Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/5). TEMPO/Budi Purwanto
Sejumlah mahaiswa berkampanye dengan melakukan flash mob pada hari bebas asap tembakau sedunia di Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/5). TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan menarik semua anggotanya dari panitia khusus rancangan peraturan daerah Kawasan tanpa Asap Rokok jika Pemerintah Kota Yogyakarta kukuh memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok.

Peraturan wali kota itu sedianya berlaku efektif per 1 April 2016 yang mengatur sedikitnya delapan kawasan steril rokok, seperti kawasan pendidikan, rumah ibadah, gedung perkantoran, sarana kesehatan, ruang publik, juga tempat bermain anak. Jika melanggar peraturan itu, dinas ketertiban akan bertindak, meski sifatnya hanya teguran.

“Pemberlakuan peraturan itu sama seperti meniadakan proses di dewan. Karena itu, kami minta pimpinan dewan melayangkan surat pilihan kepada pemerintah agar memilih. Kalau nyaman dengan peraturan wali kota, silakan. Namun kami akan menarik diri dari pansus raperda tersebut,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto hari ini, Rabu, 30 Maret 2016. 

Fokki berdalih, jika peraturan itu diberlakukan pemerintah kota, bakal terjadi kebingungan di masyarakat. Sebab, ada dua regulasi berjalan. Padahal, jika raperda disahkan, secara otomatis peraturan wali kota yang telanjur dibuat harus menyesuaikan aturan di atasnya. “Kami tidak berniat mencabut atau menghalangi raperda Kawasan tanpa Asap Rokok. Namun kami minta hargai proses legislatif yang sedang berjalan. Apalagi ada panitia khusus yang bekerja,” ujar Fokki.

Dengan rencana Fraksi PDIP itu, Pemerintah Kota bergeming dan memutuskan mengundur jadwal pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 hingga setengah tahun lagi. “Pemberlakuan peraturan itu kami undur sampai 1 Oktober 2016,” tutur Kepala Sub-Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Effendi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menegaskan, pengunduran pemberlakuan peraturan tersebut bukan karena khawatir dengan desakan dewan. Namun, ia berdalih, ada proses internal yang belum matang. “Tahap sosialisasi belum banyak kami lakukan. Juga sarana dan prasarana belum sepenuhnya siap,” ucapnya.

Alwi menambahkan, dewan pun tetap bisa melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan tanpa Asap Rokok ini sementara pemerintah melakukan persiapan pemberlakuan peraturan tersebut. “Jika nanti perda baru selesai disahkan saat peraturan wali kota diberlakukan, kami akan menyesuaikan,” katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Kawasan Malioboro Yogyakarta padat pengunjung di malam tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.


Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

TEMPO/Dwi Narwoko
Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.


Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.


Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.


Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

24 Agustus 2017

Sejumlah petugas Satpol PP mencopot reklame iklan rokok di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan  iklan-iklan rokok ini selain ditujukan untuk melindungi para anak dan remaja dari konsumsi rokok sejak dini. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2015 melarang iklan rokok dipasang baik di luar maupun di dalam ruangan.


Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pada 2019, setengah dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok.


Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

25 Februari 2017

Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi 300 pelajar ini menolak pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

Iklan yang tidak membayar pajak itu ditempelkan di warung, dinding sekolah, hingga jalan menuju ke sekolah.


Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

11 Februari 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, mampu menyelamatkan mereka dari narkoba.


8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

10 Februari 2017

Murid SMPN 7 dan SMPN 2 Bandung menunjukkan stiker kampenye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjual rokok di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. Aksi yang bertema #TolakJadiTarget ini digelar serentak di 360 sekolah di lima kota di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

Delapan sekolah di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan, Jumat, 10 Februari 2017 secara bersamaan membersihkan lingkungan sekolah dari 'serangan' rokok.


Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

20 Januari 2017

TEMPO/Dwi Narwoko
Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari.