TEMPO.CO, Bengkulu - Sebanyak 40 saksi telah menjalani pemeriksaan pada kasus kerusuhan dan kebakaran Rutan Malabero Kota Bengkulu, Jumat malam, 25 Maret 2016. “Tiap hari ada gelar perkara. Kalau kemarin ada 31 saksi yang sudah diperiksa, hari ini sekitar 40. Kalau tersangka ada 17, ada 3 konstruksi pasal hukum. Ada yang memprovokasi, ada yang membakar dan merusak,” ujar Kapolres Bengkulu Ardian Indra Nurinta, Selasa, 29 Maret 2016.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 17 tersangka. Pemicu kerusuhan tersebut diketahui berinisial EK. Selain itu, dua di antaranya, NT dan NU, menjadi pelaku pembakaran. Adapun 14 lainnya melakukan solidaritas dalam perusakan, yakni RE, NS, ES, HS, DH, ZE, NK, RW, Y, M, FZ, DF, FC, dan FD.
Kebakaran Rutan Malabero yang menewaskan lima orang bernama Heru Biliantoro, Endra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria, dan Agung Nugraha.
Untuk tersangka EK yang memulai provokasi dikenakan Pasal 160 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Dan untuk pelaku pembakaran, NT dan UN, dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Terakhir, untuk 14 orang tersangka, yang melakukan perusakan secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka-luka dan kematian seseorang, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak BNN Provinsi Bengkulu terus mendalami jaringan sindikat narkoba Aseng.
"Aseng tentu tidak sendiri, seberapa besar jaringan mereka hingga saat ini masih terus kita kembangkan," kata Kepala BNNP Bengkulu Komisaris Besar Budiharso.
Pihaknya belum dapat memberi banyak keterangan terkait bandar narkoba di Rutan Malabero ini karena masih dalam penyelidikan.
PHESI ESTER JULIKAWATI