TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Resor Bengkulu kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan Rumah Tahanan Kelas II B Malabero yang terjadi pada Jumat pekan lalu.
Kepala Polres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan delapan tersangka tersebut merupakan tahanan kasus pidana umum yang menempati kamar 17 Blok A. "Sementara diketahui jika api berasal dari kamar nomor 4 dan 17 di Blok A," ucap Ardian, Rabu, 30 Maret 2016.
Delapan tersangka baru yang ditetapkan Polres Bengkulu ini adalah MK, SA, HD, PP, AW, AD, FA, dan YP. Menurut Ardian, AW merupakan pelaku utama dalam pembakaran sel yang menyebabkan gedung Rutan Malabero ludes terbakar.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 17 tahanan Rutan Malabero sebagai tersangka. Dengan demikian, kepolisian telah menetapkan 25 tahanan Rutan Malabero sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif hingga pukul 23.30 WIB pada Ahad, 27 Maret 2016.
PHESI ESTER JULIKAWATI