TEMPO.CO, Makassar - Mansur bin Haji Maming, 45 tahun, warga Kompleks SMK Negeri Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meregang nyawa di tangan Rahmawati, 20 tahun, yang masih tetangganya. Mansur tewas dibunuh Rahmawati di dekat rumahnya pada Selasa, 29 Maret 2016. Keduanya sempat berkelahi cuma karena permasalahan sepele.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menuturkan, setelah menghabisi nyawa Mansur, Rahmawati bergegas pergi. Namun perempuan tersebut kemudian menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Sidrap. "Tadi (menyerahkan diri) didampingi orang tuanya dan membawa parang berlumuran darah," katanya, Selasa, 29 Maret 2016.
Barung mengatakan sampai sekarang polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rahmawati. Kepolisian akan mencari tahu apa motif pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu berawal dari permasalahan sepele. Keduanya cekcok hanya karena pesan pendek alias SMS yang diduga dikirim korban ke pelaku.
Kejadian tragis tersebut bermula saat Rahmawati pergi olahraga pagi, Selasa, 29 Maret 2016. Saat pulang, pelaku menyempatkan diri ke rumah Mansur. Di situ, pelaku mempertanyakan maksud SMS korban, tapi disangkal. Mereka pun akhirnya terlibat cekcok. Mansur lantas mencekik Rahmawati dan mengancamnya dengan sebilah parang. Rahmawati memberontak.
Barung menyebutkan Mansur kemudian membanting Rahmawati ke tanah dan menindihnya. Rahmawati terus memberontak dan berhasil merampas parang milik korban. Seketika, Rahmawati menusukkan parang tersebut ke perut Mansur, yang langsung jatuh tersungkur. Lalu Rahmawati menebas korban berkali-kali sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Barung mengatakan, Rahmawati bisa dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rahmawati terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
TRI YARI KURNIAWAN