TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam akan menahan gaji kepala desa hingga ketua rukun tetangga yang tidak merawat lingkungan serta tidak melayani masyarakat dengan baik.
"Gaji mereka (kepala desa, Ketua RT, dan RW) tidak akan saya berikan jika masih ada persoalan pelayanan dan lingkungan. Untuk apa ada gaji tinggi, tapi kinerja buruk," katanya di sela kegiatan arisan gotong royong di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Dedi menyampaikan hal itu karena masih ada laporan masyarakat terkait dengan buruknya pelayanan dan lingkungan yang kurang terawat. Laporan masyarakat itu diterima melalui SMS Center serta akun media sosial pribadi.
Hal-hal yang sering menjadi bahan laporan masyarakat berkaitan dengan masalah kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Menurut dia, tanggapan atas laporan masyarakat tersebut, bupati siap menahan gaji aparat desa, ketua RT dan RW jika kedapatan masih ada lingkungan yang tidak terawat dan mereka tidak melayani masyarakatnya dengan baik.
Baca Juga:
"Awal April ini, gaji aparat desa, termasuk Ketua RT dan RW, akan cair. Tapi, jika dalam evaluasi akhir bulan masih ada persoalan pelayanan dan lingkungan, gajinya tidak akan saya berikan," tuturnya.
Ia mengaku sudah meminta para camat mengevaluasi secara total kinerja aparat desa hingga Ketua RT dan RW di daerahnya masing-masing.
"Laporan audit kinerja (evaluasi) itu harus dimasukkan ke bagian pemerintahan desa, lalu dilampirkan pada lembar pencairan gaji. Kalau memenuhi standar kerja minimal bisa cair. Dan jika tidak, mohon bersabar," tuturnya.
Menurut dia, tugas kemasyarakatan bukan hanya tugas seorang kepala daerah. Tugas kepala daerah sampai Ketua RT dan RW harus linier bekerja demi rakyat.
"Kalau saya (bupati) sendirian, orientasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai. Karena itu, perlu bekerja bersama-sama," kata Dedi.
Sementara itu, kepala desa di Purwakarta mendapat rapel gaji Rp 16 juta setiap pencairan. Sebab, gajinya Rp 4 juta per bulan.
Sedangkan setiap pencairan, Ketua RW mendapatkan Rp 2,8 juta karena gajinya Rp 700 ribu per bulan. Kemudian Ketua RT masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta setiap pencairan karena gajinya Rp 600 ribu per bulan.
ANTARA