TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemilihan Kepala Daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah berlalu. Kandidat inkumben yang diusung PDI Perjuangan Sri Suryawidati dan Misbakhul Munir yang nyaris menjadi calon tunggal dan diduga bakal menjadi pemenang malah terjungkal pada Pilkada yang berlangsung pada Desember 2015 itu.
Kekalahan PDI Perjuangan masih dilengkapi dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul terhadap anggota satgas partai berlogo kepala banteng bermoncong putih ini pada Selasa 29 Maret 2016.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap anggota Satgas PDIP, Sugihartono, karena menganiaya seorang pengawas pemilu di Kecamatan Sanden, Bantul. Menurut hakim, Sugiharto terbukti memukul wajah pengawas Agus Santoso saat ada kampanye Pilkada di Balai Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul pada 17 September 2015. "Terdakwa bersalah atas pidana penganiayaan," kata ketua Majelis Hakim, Sutarji saat membacakan vonis itu pada Selasa, 29 Maret 2016.
Vonis itu berdasarkan pengakuan dua saksi yang melihat langsung pemukulan itu. Keduanya ialah saksi korban, Agus dan polisi intel dari Kepolisian Sektor Sanden, Sukirdi yang wajahnya juga terkena pukulan pelaku. Kebetulan, saat kasus ini terjadi, Sukirdi ikut mengamankan Agus saat dia dikerubuti massa dan tiba-tiba muncul pukulan dari Sugihartono yang mengenai korban dan dirinya. "Keterangan dua saksi yang saling membenarkan tersebut sudah kuat meskipun pelaku membantahnya," kata dia.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa, memberi keterangan yang berbelit-belit, tak mengakui perbuatannya, dan menolak berdamai dengan korban. "Dia juga aktivis partai yang seharusnya menjaga perilakunya," kata Sutarji.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Raka, yakni hukuman 12 bulan penjara. Jaksa Raka menyatakan masih belum memutuskan akan menerima putusan itu atau tidak.
Sedang kuasa hukum Sugihartono, Hillarius Ngaji Merro kecewa terhadap putusan hakim. Menurut dia bukti penganiayaan itu tidak kuat karena hanya disaksikan oleh dua orang. "Saksi-saksi lain, termasuk yang diajukan oleh jaksa, tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan itu," kata dia. Hillarius akan mengajukan banding. "Bukti yang jadi dasar vonis ini lemah."
Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY, M. Najib menilai hukuman bagi Sugihartono mestinya bisa jauh lebih berat. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan status korban yang merupakan petugas negara. "Ini bukan pidana umum biasa sebab korbannya pengawas pemilu," kata Najib.
Dia berharap vonis ini akan memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pengawas yang menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas. “Kasus pemukulan terhadap Agus bukan hal sepele, karena mengancam rasa aman banyak pengawas lain saat menjalankan tugas,” ujarnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM