TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Moh. Nizar Zahro Fraksi Gerindra keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore, 28 Maret 2016, setelah diperiksa sejak pagi. Hari ini Nizar diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus suap infrastruktur, politikus Golkar Budi Suprianto.
Kepada awak media, Nizar mengatakan dicecar dengan 20 pertanyaan. "Sudah saya jawab semua, silakan tanya ke penyidik," kata dia di gedung KPK. Meski pernah berada dalam satu komisi di Senayan, ia mengatakan tak terlalu kenal baik dengan Budi.
Nizar juga mengaku tak tahu menahu soal proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut. Selain itu, ia enggan menjawab pertanyaan apapun terkait dengan pemeriksaan yang ia jalani. "Sudah saya jawab semua ke penyidik," ucap dia.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR pada tanggal 3 Maret 2015. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama.
Selain menyuap Budi, Abdul Khoir juga menyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini awal Januari 2016.
Pada hari Selasa, 15 Maret 2016, Budi dijemput paksa di Semarang setelah sempat dua kali mangkir panggilan pemeriksaan. Kini, ia pun resmi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI