TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kematian atau penguburan jenazah nantinya harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota maupun kabupaten. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran No.472.12/2701 tertanggal 17 Maret 2016 perihal Pencatatan Peristiwa Kematian.
"Surat edaran ini mewajibkan setiap pemakaman umum memiliki BPP (Buku Pokok Pemakaman) yang diisi tiap kali ada yang meninggal dunia," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Senin, 28 Maret 2016.
Zudan melanjutkan, pengisian BPP itu akan dibebankan kepada penjaga kuburan atau yang biasa disebut kuncen. Tiap kali ada pemakaman, penjaga kuburan itu yang akan mengisi BPP.
Zuda mengatakan dasar penerbitan BPP ini adalah meningkatkan keakuratan perhitungan jumlah penduduk desa, terutama menjelang pemilihan umum. Sebab, selama ini Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) cenderung tak akurat karena sejumlah penduduk yang tercatat tidak diketahui sudah meninggal.
Ditanyai apakah penduduk biasa bisa melaporkan langsung perihal kematian kerabat via BPP, Zudan memastikan hal itu diperbolehkan. Hal ini mengingat sejumlah penduduk memiliki pemakaman keluarga.
"Jadi ada masyarakat yang membuat makam di belakang rumah, misalnya untuk pemakaman anggota keluarga. Untuk hal seperti itu, lapor ke RT RW masing-masing untuk dicatat di BPP," ujarnya. Zudan memastikan kebijakan BPP ini sudah disebar ke berbagai wilayah dan koordinasi terus dilakukan.
ISTMAN MP