TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional yang juga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Taufan Tiro, membantah menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait dengan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. "Saya enggak menerima apa-apa, saya harus mengatakan apa?" katanya seusai pemeriksaan di KPK, Senin, 28 Maret 2016.
Sebelumnya, Haeruddin, kuasa hukum Abdul Khoir, menuding Andi menerima uang Rp 6,7 miliar dari kliennya. Bahkan Abdul disebut pernah mengantar langsung duit Rp 2 miliar ke kantor Andi di DPR. "Enggak ada!" ujar Andi membantah. "Tanya saja langsung kepada Abdul Khoir!"
Andi juga mengatakan tak kenal dekat dengan Jailani Paranddy—tenaga ahli anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow. Jailani disebut-sebut sebagai perantara Abdul Khoir dan Andi. "Yang saya tahu Jaelani adalah tenaga ahli. Tidak kenal secara dekat," tuturnya.
Hari ini, Andi diperiksa KPK terkait dengan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selama hampir 12 jam diperiksa, ia mengaku dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik. "Saya kira pertanyaannya tidak bisa saya jawab di sini karena terkait dengan kepentingan penyidik," ucapnya.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI