TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktorat Bea dan Cukai menangkap penyelundup kendaraan bermotor dari Indonesia ke Timor Leste. Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea-Cukai Tanjung Priok Winarko mengatakan penyelundupan dilakukan kelompok ini dengan membuat dokumen palsu. Isi surat tersebut menerangkan isi kontainer adalah mesin bekas.
"Di kepabeanan ini tidak diberitahukan sebagai kendaraan, tapi mesin bekas," kata Winarko di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Ia mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan kendaraan selundupan ke dalam peti kemas atau kontainer. Melalui jalur laut, kendaraan tersebut dibawa menuju Timor Leste. Terdapat tiga lokasi penemuan penyelundupan, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Teluk Lamong, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochgiyarto mengatakan pengungkapan penyelundupan berawal dari komunikasi kepolisian Timor Leste dan Indonesia. Di Timor Leste, kata Mochgiyarto, kendaraan bermotor tersebut seolah-olah diproses asli dengan pembelian dari Indonesia. "Lalu diproses suratnya di Dili. Mobil tersebut tertampung di Dili. Indikasinya, ada penadah di Timor Leste," ujarnya.
Kepolisian baru mendapatkan penadah, Maryanto, 34 tahun, asal Indonesia yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mochgiyarto, kendaraan ini adalah kendaraan leasing atau pinjaman yang dioper ke banyak peminjam. "Ini bukan curanmor, tapi hasil leasing, membeli kendaraan tapi belum lunas lalu dioper ke tangan lain," tuturnya.
Dengan begitu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 480 dan 481 tentang penadahan dan Pasal 345 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. Kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini. "Saat ini Ricardo (penadah asal Timor Leste) masuk DPO (daftar pencarian orang)," ucap Mochgiyarto.
ARKHELAUS W.