Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Ahli Anggota DPR Ini Akui Minta Komisi Proyek

image-gnews
Terdakwa I Kepala Dinas (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii (kiri) dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Ketua Hakim Majelis Jhon Lamahan Butarbutar menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan suap kepada anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700 untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa I Kepala Dinas (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii (kiri) dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Ketua Hakim Majelis Jhon Lamahan Butarbutar menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan suap kepada anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700 untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Wahyu Hadi, staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, yang terjerat kasus suap, mengaku memang meminta komisi kepada pengusaha yang memenangi tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua. Hal ini diungkapkan Bambang saat menjadi saksi dalam persidangan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Senin, 28 Maret 2016. "Saya minta untuk jatah komisi," ujar Bambang saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 28 Maret 2016.

Menurut Bambang, komisi tersebut sengaja diminta untuk mengetahui keseriusan perusahaan milik Setyadi. "Awalnya, saya meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Namun, setelah berkompromi dengan Irenius dan Setyadi, diputuskan jatah komisi yang diberikan hanya 7 persen dari nilai anggaran yang diminta," ucapnya.

Bambang menuturkan permintaan itu terjadi tanpa sepengetahuan atasannya, yaitu Dewie Yasin Limpo. Dan dia membantah bahwa komisi tersebut merupakan pesanan Dewie. "Tidak, saya bertindak sendiri," katanya.

Irenius Adii dan Setyadi Yusuf menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Irenius adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, sementara Setyadi adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

ARIEF HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.


Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kiri) menandatangani prasasti Desa Sejahtera Mandiri di Ciburial, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.


Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.