TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Wahyu Hadi, staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, yang terjerat kasus suap, mengaku memang meminta komisi kepada pengusaha yang memenangi tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua. Hal ini diungkapkan Bambang saat menjadi saksi dalam persidangan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Senin, 28 Maret 2016. "Saya minta untuk jatah komisi," ujar Bambang saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Bambang, komisi tersebut sengaja diminta untuk mengetahui keseriusan perusahaan milik Setyadi. "Awalnya, saya meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Namun, setelah berkompromi dengan Irenius dan Setyadi, diputuskan jatah komisi yang diberikan hanya 7 persen dari nilai anggaran yang diminta," ucapnya.
Bambang menuturkan permintaan itu terjadi tanpa sepengetahuan atasannya, yaitu Dewie Yasin Limpo. Dan dia membantah bahwa komisi tersebut merupakan pesanan Dewie. "Tidak, saya bertindak sendiri," katanya.
Irenius Adii dan Setyadi Yusuf menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Irenius adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, sementara Setyadi adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.
Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
ARIEF HIDAYAT