TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said batal bersaksi dalam persidangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Maret 2016. Sudirman hanya mengirim anggota staf untuk menyampaikan surat ketidakhadirannya.
"Saya enggak tahu alasan beliau enggak hadir. Saya cuma dimintai tolong kirim surat," ujar anggota staf Sudirman Said yang datang ke Ruang Kartika 2, tempat Dewie disidang.
Jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani membenarkan bahwa Sudirman tidak hadir. Menyikapi ketidakhadiran Sudirman, kejaksaan, ucap dia, akan berkoordinasi dengan instansi lain pada pekan depan. "Barusan saya terima informasi dari anggota stafnya bahwa Sudirman tidak dapat hadir," tutur Kiki.
Sesuai dengan jadwal, Sudirman hari ini seharusnya memberi kesaksian dalam persidangan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro tersebut. Atas ketidakhadiran Sudirman, sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 4 April 2016.
Perkara suap Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro itu juga melibatkan dua orang dekat Dewie, yaitu sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.
Dewie beserta anak buahnya didakwa sebagai penerima suap, sehingga dianggap melanggar Pasal 12a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dua terdakwa lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan pengusaha Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap, sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
ARIEF HIDAYAT