TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali mangkir setelah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Padahal, kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto memastikan institusinya akan memanggil paksa La Nyalla. “Lihat nanti kapan panggilan paksanya,” kata Romy, Senin, 28 Maret 2016.
Kejaksaan menyelidiki keberadaan La Nyalla. Nomor La Nyalla tidak aktif saat Tempo mencoba menghubunginya. “Coba cari tahu di mana La Nyalla,” kata Romy kepada Tempo saat menanyakan keberadaan La Nyalla.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp 5,3 miliar. Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga mendapat keuntungan senilai Rp 1,1 miliar. Kejaksaan menduga keuntungan itu digunakan untuk dana pribadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Melalui penasihat hukumnya, Ahmad Riyadh, La Nyalla menunggu putusan sidang praperadilan. Sidang praperadilan baru akan digelar pada 30 Maret 2016. Kejaksaan meminta agar hakim bersikap obyektif menyikapi sidang praperadilan itu.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH