TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat menangkap dua pelaku, Aj dan Ej, yang diduga telah menipu belasan korban dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan memberikan sepeda motor kepada korbannya.
"Kepada korbannya, pelaku mengatakan korban telah mendapat undian berhadiah berupa sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Riky Arinanda saat ekspos kasus di mapolres, Senin 28 Maret 2016.
Sebagai syarat membawa sepeda motor, lanjut Riky, pelaku meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga para korban. Alih-alih menyerahkan sepeda motor, KTP dan KK tersebut malah dipakai pelaku untuk mengisi aplikasi pengajuan kredit motor ke salah satu leasing. "Dipakai untuk mengajukan kredit motor ke leasing," katanya.
Menurut Riky, Aj merupakan surveyor di leasing tempat kedua pelaku mengajukan kredit dengan menggunakan KTP dan KK korban. Sedangkan Ej adalah karyawan di sebuah dealer sepeda motor.
"Sepeda motor tidak dikasih kepada korban. Mereka akan menjualnya di daerah Cipatujah. Dua sepeda motor sudah dijual, 14 sepeda motor masih berada di mereka," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku telah menipu korban dan pihak leasing. "Awalnya ada aduan dari leasing. Selain itu, ada korban yang melapor karena merasa tidak mengkredit motor. Lalu kami dalami," jelas Riky.
Salah seorang pelaku, Aj mengatakan, penipuan dilakukan karena dirinya tidak bisa memenuhi target penjualan sepeda motor. "Beberapa bulan terakhir, saya tidak penuhi target," jelasnya.
Tiap bulan, kata Aj, dia ditarget menjual 25 unit sepeda motor. "Awalnya dari target penjualan," ujarnya.
CANDRA NUGRAHA