TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuwirin mengusahakan insentif pajak atas nilai ganti rugi lahan terdampak Bandar Udara Kulon Progo. Dia berharap, warga mendapat pengurangan pajak dari seharusnya, yaitu pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
“Karena ini kan bukan jual-beli (lahan), tapi pelepasan hak,” kata Arie seusai pertemuan dengan rombongan Komisi VI DPR RI, yang melakukan kunjungan kerja ke Kepatihan Yogyakarta, Senin, 28 Maret 2016 siang, untuk memeriksa kesiapan pembelian lahan Bandara Kulon Progo.
Permohonan insentif pajak tersebut saat ini sedang diajukan ke Kementerian Keuangan. Menurut Arie, kini besaran nilai pajak sedang diolah. Dia berharap, nilai insentif pajak bisa diperoleh sebelum pengumuman nilai ganti rugi pembebasan lahan, yang sedang diukur tim appraisal independen. “Saya usahakan sebelum proses musyawarah ganti rugi sudah ada nilai pajaknya,” tutur Arie.
Sementara itu, rencana musyawarah ganti rugi untuk memastikan warga keberatan atau menerima nilainya akan digelar Juni. Saat ini PT Angkasa Pura I, selaku pemrakarsa, sedang menyiapkan ganti rugi berupa uang. “Angkasa Pura harus siapkan dana sesuai dengan penilaian appraisal. Dari mana uangnya, itu tanggung jawab Angkasa pura,” ucap Arie.
Sedangkan Pemerintah DIY dan Kulon Progo sedang menyiapkan bentuk ganti rugi berupa tanah pengganti dan relokasi. Rencana penggunaan tanah Pakualaman untuk lokasi relokasi masih dalam tahap kajian, seperti mengukur kemiringan struktur lahan.
Wakil Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin, menegaskan, temuan persoalan-persoalan pembangunan calon Bandara Kulon Progo akan disampaikan dalam rapat gabungan DPR, yang melibatkan menteri-menteri terkait, seperti Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan. “Akan kami tanyakan hal-hal krusial, khususnya pendanaan ganti rugi dari mana,” katanya.
PITO AGUSTIN RUDIANA