TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise tahun ini akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendeteksi tindakan eksploitasi anak di jalanan. Yohana mengatakan satgas itu akan menyasar hingga ke desa untuk melihat potensi pelanggaran terhadap anak.
"Kami kerja sama dengan pihak paud setempat. Kami buat TOT untuk bantu penyuluhan di lapangan," kata Yohana di Rumah Perlindungan Sosial Anak Jakarta, Ahad, 27 Maret 2016.
Menurut Yohana, modus para tersangka tindak eksploitasi anak adalah menyewakan anak dengan tarif Rp 200 ribu per hari untuk mengamen di jalan. Jika tidak mau, para anak tersebut akan mengalami tindak kekerasan seperti pemukulan.
Kejadian tersebut, ucap Yohana, dialami Muhammad Ibrahim, bayi 6 bulan yang diajak mengamen. Ibrahim diberi obat penenang dengan dosis satu tablet dibagi empat bagian. Obat itu diberikan kepada Ibrahim dua kali sehari. Efek obat penenang itu bisa mengakibatkan penurunan syaraf dan gerak pada anak.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Sosial Pribudiarta menuturkan sudah menyiapkan 273 pusat layanan terpadu di seluruh Indonesia. Layanan terpadu dapat digunakan untuk melaporkan segala bentuk eksploitasi anak. Tahun ini, pemerintah juga akan membentuk 3.000 pusat layanan berbasis masyarakat di desa.
Selain itu, pemerintah meminta seluruh masyarakat melapor ke kepolisian terdekat jika mendapati tindak eksploitasi anak. Pribudiarta mendorong mahasiswa berpartisipasi dalam meminimalkan eksploitasi anak melalui program kuliah kerja nyata (KKN).
DANANG FIRMANTO