TEMPO.CO, Malang - Seorang wartawan koran mingguan Pakar Bangsa bernama Achmad Saifulloh ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang. Dia ditangkap karena memeras pegawai koperasi, Ngatuwin, sebesar Rp 30 juta.
Saifulloh, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengancam Ngatuwin akan memberitakan pembelian barang hasil curian di Pakar Bangsa. Korban juga diancam akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Agar Ngatuwin aman, pelaku meminta pria 47 tahun itu memberikan uang damai sebesar Rp 30 juta. Ngatuwin yang ketakutan menyanggupinya dengan cara mencicil pembayaran sebanyak tiga kali. Pada Senin, 14 Maret 2016, Ngatuwin mentransfer Rp 10 juta ke rekening Saifulloh.
Keesokan harinya ditransfer lagi sebesar Rp 10 juta. Kekurangan Rp 10 juta lagi hendak dibayarkan Ngatuwin secara tunai. Namun korban tidak jadi membayarkan sisa Rp 10 juta kepada pelaku dan memilih melapor ke polisi.
"Atas laporan korban, pelaku kami tangkap kemarin. Sebelum kami tangkap, pelaku sempat mendatangi korban untuk menyerahkan kuitansi bukti penerimaan uang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Sabtu, 26 Maret 2016.
Bukti transfer dan kuitansi penerimaan uang dijadikan barang bukti oleh polisi untuk mencokok Saifulloh saat berada di kantor Pakar Bangsa di Pasar Sumbermanjing Wetan. Barang bukti lain yang disita polisi berupa kartu pers, kartu organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), baju seragam warna hijau, lambang TNI Angkatan Darat, emblem pers, serta logo Detasemen Elite Squad AWPI.
Kasus pemerasan oleh Saifulloh terus dikembangkan polisi. Menurut Adam, Saifulloh mengaku duit hasil memeras Ngatuwin dibagi-bagikan kepada sejumlah orang, termasuk Pemimpin Redaksi Pakar Bangsa.
Atas perbuatannya, Saifulloh dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Bila terbukti bersalah, Saifulloh bisa dipidana penjara selama 9 tahun.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Hari Istiawan mengatakan tindakan polisi menangkap Achmad Saifulloh sudah benar. "Wartawan yang memeras dan atau melakukan tindak kejahatan lainnya masuk ranah pidana umum sehingga tidak layak dibela maupun diadvokasi organisasi jurnalis," ujarnya.
ABDI PURMONO