TEMPO.CO, Pekanbaru - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan negara akan mengambil alih lahan yang terbakar di atas konsesi perusahaan.
Seluas 40 persen lahan terbakar yang memiliki izin hak guna usaha (HGU) telah dikembalikan kepada negara. "Lahan yang terbakar kami kembalikan kepada negara," ucap Ferry di Pekanbaru, Kamis, 24 Maret 2016.
Ferry berujar, hal itu dilakukan untuk memicu rasa tanggung jawab pemilik lahan yang sudah diberi izin kelola oleh pemerintah. Dia berjanji tidak akan memperpanjang izin HGU perusahaan yang lahannya terbakar.
Pemerintah tidak akan menerima alasan apa pun penyebab lahan terbakar, baik disengaja atau tidak. "Kami tidak mau tahu, berapa pun luas lahan terbakar, kami ambil," ujar Ferry.
Ferry menambahkan, pemerintah mewajibkan tiga hal bagi perusahaan yang mendapat izin HGU untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menyengsarakan masyarakat lantaran terpapar kabut asap. Perusahaan dilarang membuka perkebunan dengan membakar lahan.
Kemudian setiap lahan konsesi yang memiliki izin HGU diwajibkan membangun sumber air atau embung sebagai langkah reaksi cepat untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan.
Lalu konsesi yang berada di lahan gambut harus menjaga kelembapan gambut sesuai dengan rekomendasi keputusan presiden yang dituangkan dalam aturan Badan Restorasi Gambut. "Jika itu tidak terpenuhi, kami tidak akan perpanjang HGU-nya," tuturnya.
RIYAN NOFITRA