TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan pihaknya akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Sebabnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kasus ini ditutup pada tanggal 2 Mei 2016.
"Kalau Menteri bilang gitu, artinya ya itu targetnya. Kita harus kerja keras untuk itu," kata dia di Kejaksaan Agung, Kamis, 24 Maret 2016.
Amir mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung bersama dengan Komnas HAM masih meneliti kembali soal pelanggaran HAM masa lalu. "Masih belum keluar hasil penelitiannya," ucap dia.
Sebelumnya, Luhut mengadakan rapat dengan Komnas HAM untuk membahas kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu sudah dalam tahap akhir.
Menurut Luhut, Kemenkopolhukam dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah nyaris sepakat. Pemerintah memastikan jalur non-yudisial atau tanpa pengadilan untuk menyelesaikannya.
Pemerintah Indonesia berutang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Selain tragedi 1965, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Wasior di Papua, penembakan misterius, Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2 menjadi rentetan peristiwa yang masih membayang.
Kasus-kasus itu sudah selesai diselidiki Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung menolak melanjutkan kasus itu ke penyidikan meski Komnas HAM mengindikasikan ada pelanggaran HAM dalam perkara-perkara tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI