Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Umumkan Surat Keputusan Bersama Soal Gafatar

image-gnews
Warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menggendong anaknya turun dari KRI Teluk Banten 516 saat tiba di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta, 27 Januari 2016. Sebanyak 712 warga eks Gafatar dipulangkan dari Pontianak ke Jakarta, untuk kemudian dikembalikan ke daerah masing-masing di Sumatra, Jawa Barat dan Banten. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menggendong anaknya turun dari KRI Teluk Banten 516 saat tiba di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta, 27 Januari 2016. Sebanyak 712 warga eks Gafatar dipulangkan dari Pontianak ke Jakarta, untuk kemudian dikembalikan ke daerah masing-masing di Sumatra, Jawa Barat dan Banten. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Kamis, 24 Maret 2016. SKB tersebut berisi perintah dan peringatan kepada mantan simpatisan Gafatar untuk menghentikan kegiatannya.

Jaksa Muda Bidang Intelijen M. Adi Togarisma mengatakan ada lima poin yang menjadi pokok dari keputusan ini. Pertama adalah pelarangan terhadap eks pengikut Gafatar untuk menceritakan dengan sengaja di muka umum tentang ajaran yang dianggap menyesatkan.

Kedua, menghentikan penyebaran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Ketiga, pemberian sanksi pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 PnPs Tahun 1965. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman penjara 5 tahun.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan juga memerintahkan masyarakat menjaga kerukunan umat beragama. Masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap eks anggota Gafatar.

Yang terakhir, kejaksaan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tak mengindahkan larangan tersebut. "Saya berharap semua pihak memaklumi keputusan ini," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prasetyo mengatakan SKB ini dibuat dengan pertimbangan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan Gafatar adalah organisasi yang sesat. Dikatakan sesat karena Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah al-Islamiah, yang pernah dicap sebagai aliran sesat.

Surat keputusan itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

MAYA AYU PUSPITASARI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?


Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.


HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam doorstop mingguan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.


Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 13 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.


Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Prayitno saat menjadi narasumber di RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge Klara
Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.


Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.


Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.