TEMPO.CO, Bandung - Petugas Bea Cukai menangkap seorang pria berkewarganegaraan Prancis, Cedrik Alexis Jean Marie (45), karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan hashish (sari pati ganja) saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Dari tangan Cedrik, petugas mendapati 10,4 gram ganja kering dan 413 gram hashish dalam bentuk cair dan pasta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Jawa Barat Muhammad Purwantoro mengatakan Cedrik ditangkap pada Senin, 21 Maret 2016. Saat itu, Cedric, yang terbang dari Kamboja menuju Malaysia, lalu lanjut ke Indonesia, baru tiba di Bandara Husein Sastranegara.
"Rute penerbangan saudara CAJM masuk kategori very high risk. Kecurigaan petugas bertambah ketika petugas mewewancarai tersangka, yang terlihat gelisah dan tidak fokus," kata Purwantoro kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu, 23 Maret 2016.
Purwantoro mengatakan modus mengelabui petugas bandara ialah menyimpan barang haram tersebut di tempat yang tidak terduga, yakni di dalam dubur dan lipatan celana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan, yang ditindaklanjuti dengan rontgen, kedapatan image benda asing di dalam tubuh di wilayah dubur," kata Purwantoro.
Selain kedapatan menyimpan ganja dalam duburnya, petugas menemukan satu botol sampo berukuran 320 mililiter yang berisi hashish jenis cair. Hashish merupakan bentuk lain dari ganja yang dicairkan. Dari kekentalan dan warnanya, hashish cair mirip sekali dengan sampo.
"Ini menandakan modus penyelundupan narkoba ke Indonesia sudah sangat luar biasa," ujar Purwantoro.
Cedrik merupakan warga negara Prancis yang sudah tinggal 15 tahun di Bali, Indonesia. Namun, hingga saat ini, petugas BNN masih menyelidiki keterkaitan Cedrik dengan sindikat bandar narkoba internasional.
"Masih kami selidiki. Kami pun sudah berkoordinasi dengan BNN di Bali. Apakah ada teman Cedrik di sana yang menjadi bandar," ujar Kepala BNN Jawa Barat Brigadir Jendral Iskandar.
Iskandar mengatakan Cedrik sudah sangat paham dengan kondisi di Indonesia. Makanya, dia memilih Bandara Husein Sastranegara untuk transit. Setelah Kota Bandung, Cedrik akan melanjutkan perjalanan lewat darat menuju Bali. "Dia sudah paham betul kondisi bandara di Indonesia. Makannya dia memilih transit di Husein," kata Iskandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102-e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Cedrik terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S