TEMPO.CO, Klaten – Koordinator Sub-Kondisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani mengatakan, kasus tewasnya terduga teroris Siyono jadi momentum penolakan usulan penambahan masa penahanan selama penyelidikan tindak pidana terorisme. Ketentuan terdapat dalam draf Revisi Undang-undang Antiterorisme yang telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sekarang saja sudah seperti ini, apalagi nanti kalau mendapat perpanjangan waktu untuk menahan selama 30 hari dengan rancangan undang undang yang baru. Waduh, ngeri sekali,” kata Siane, Rabu, 23 Maret 2016.
Siane mengatakan, terduga teroris asal Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten tersebut tewas dalam proses penyelidikan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Tanpa surat perintah penangkapan, menurut dia, ayah lima anak tersebut ditangkap usai solat Maghrib di masjid samping rumahnya. Selang tiga hari, Siyono dibawa pulang kepolisian dalam kondisi sudah tak bernyawa. Penambahan masa penahanan akan semakin menambah panjang daftar korban yang mengalami nasib seperti Siyono.
Toh, menurut Siane, terorisme hanya bisa diselesaikan secara komprehensif oleh semua komponen karena tak bisa ditangani satu lembaga saja atau kepolisian. “Jangan sampai revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme justru semakin membuat berbagai penyimpangan terus menerus terjadi. Sudah berkali-kali saya katakan stop proyek terorisme,” kata dia.
Komnas HAM akan meminta pola penanganan terorisme memiliki kontrol dan supervisi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. “Apakah ini yang disebut proses hukum ketika seseorang baru dinyatakan terduga (teroris) sudah mengalami penghilangan nyawa,” ujar Siane.
Hingga kini, Komnas HAM dan Pengurus Pusat Muhammadiyah masih menginvestigasi penyebab kematian Siyono. Hasil investigasi ini rencananya bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sehingga ada perbaikan praktek penanganan kasus terorisme.
Upaya Komnas HAM menjegal poin usulan penambahan masa penahanan terduga terorisme mendapat dukungan dari sejumlah organisasi massa umat Islam di Klaten. “Kami juga meminta aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM dalam penanggulangan terorisme juga diproses hukum,” kata anggota Laskar Islam Klaten, Syafi’i.
DINDA LEO LISTY