Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Suap Dewie Yasin Limpo Divonis Dua Tahun Penjara  

image-gnews
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dewie yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan suap. ANTARA/Wahyu Putro A
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dewie yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan suap. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setiyadi Yusuf, divonis dua tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, 23 Maret 2016, keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan.

"Terbukti secara sah secara bersama-sama korupsi. Majelis hakim mengadili dan memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata ketua hakim majelis Jhon Lamahan Butarbutar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, dan pengusaha ini dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Pada persidangan sebelumnya Irenius mengakui telah memberikan uang pengawalan sebesar Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar kepada Dewie dengan alasan ingin mengaliri listrik di daerahnya.

Hakim berpendapat hal yang meringankan hukuman ialah karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun yang memberatkan yaitu melakukan korupsi saat masyarakat tengah gencar memerangi korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua terdakwa menerima keputusan hakim tersebut. Kuasa hukum Irenius, Iwan Gunawan, mengatakan menerima putusan itu karena kliennya tengah sakit prostat. Namun, menurut dia, seharusnya putusan hakim bisa lebih ringan. "Melihat dari fakta persidangan harusnya lebih meringankan lagi," katanya.

Sementara kuasa hukum Setiadi Yusuf, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan kliennya menerima begitu saja keputusan hakim.

Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Fitroh Rohcahyanto belum menerima putusan hakim tersebut. Mereka mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

18 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.