TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengungkap, tekanan sudah diterima sebelum ia menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi di Kadin Jawa Timur. Tekanan tersebut berupa pesan dan cibiran bahwa kejaksaan tidak akan berani menyeret La Nyalla dalam kasus itu.
“Dulu tekanannya lebih banyak daripada sekarang (setelah ada penetapan tersangka),” katanya, Selasa 22 Maret 2016.
Dandeni tak menghitung banyaknya tekanan berupa demonstrasi yang dilakukan para pendukung La Nyalla. Tekanan saat ini, kata dia, lebih ke perlawanan lewat upaya hukum. "Susah manggil saksi, belum apa-apa dipraperadilankan," kata Dandeni.
Seharusnya, Dandeni menambahkan, kasus ini cepat selesai jika tidak terus dipraperadilankan. Kepastian hukum diyakini akan didapat saat kasus ini masuk ke pokok perkara. "Kan intinya di pokok perkara, bukan praperadilan," ujarnya.
Namun Dandeni yakin kejaksaan bisa menuntaskan kasus ini. Tekanan, kata dia, justru lebih banyak sebelum kasus diusut. Dia mengungkapkan banyak yang mengirim pesan pendek untuk menindaklanjuti kasus korupsi Kadin jilid I dengan menyeret La Nyalla.
Tekanan dianggap sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima kejaksaan tentang keterkaitan sang ketua Kadin. “Sebelum kasus dana hibah Kadin dengan tersangka La Nyalla dibuka, hampir setiap hari kami mendapat SMS, ‘jaksa penakut, jaksa tidak berani usut’,” ucap Dandeni.
Kasus dana hibah Kadin Jawa Timur memang sudah diusut sejak 2014. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu memvonis Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.
Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 miliar dari penggunaan dana hibah 2011-2014 senilai Rp 52 miliar. Meski belum jelas pertanggungjawaban untuk sisa Rp 26 miliar lagi, jaksa awalnya tidak memiliki alat bukti yang mengarah kepada La Nyalla.
"Kami baru menemukannya lewat sangkaan penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana dan keuntungan demi kepentingan pribadi," tutur Dandeni.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH