TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dalam pembelian saham perdana di Bank Jatim 2012 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.
“Kita akan memberi supervisi untuk kasus itu,” kata Endang Tarsa dari Unit Koordinasi dan Supervisi KPK saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, 23 Maret 2016.
Endang berujar, KPK tidak akan mengambil alih kasus yang melibatkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu kecuali jika ada kendala. Endang optimistis Kejaksaan Tinggi mampu menuntaskan kasus ini.
Menurut Endang, Kejaksaan Tinggi sudah siap, baik materi maupun tekanan, dalam menghadapi kasus ini. "Sebenarnya kasus ini tidak rumit, cuma reaksinya saja berlebihan,” ujarnya.
KPK melakukan supervisi di Kejaksaan Tinggi jawa Timur pada 22-24 Maret 2016. Petugas tidak hanya membahas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi saja. Bersama Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi memberikan supervisi kepada kejaksaan negeri di Jawa Timur.
Endang menuturkan kegiatan supervisi itu merupakan kegiatan rutin berdasarkan undang-undang. KPK mengunjungi kejaksaan di Indonesia untuk melakukan supervisi itu. “Kebetulan selama tiga hari ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Endang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH