TEMPO.CO, Pekanbaru - Pemerintah Riau bersama Badan Restorasi Gambut bakal melakukan kegiatan pemulihan lahan gambut dengan sistem sekat kanal di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Daerah ini termasuk dalam target restorasi 600 ribu hektare lahan gambut di Indonesia oleh Badan Restorasi Gambut.
"Tahap pertama ini kami fokuskan satu daerah, yakni di Meranti," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau Yulwirawati Moesa di Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2016.
Yulwirawati menyebut pemerintah Riau dan Badan Restorasi Gambut telah menggelar rapat koordinasi serta pemetaan wilayah gambut yang bakal direstorasi di Meranti. Saat ini, kata dia, pemerintah daerah masih membahas pembentukan badan restorasi tingkat daerah untuk pelaksana kegiatan. "Sebentar lagi tim akan mulai bekerja," tuturnya.
Sedangkan program pembangunan sekat kanal yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau hingga kini diungkapnya masih terus berlanjut. Tim gabungan dari TNI, kepolisian, masyarakat, dan perusahaan tengah mengembangkan sekat kanal itu di sejumlah daerah. "Jumlahnya sudah mencapai ribuan," ujarnya.
Pembangunan sekat kanal di Kepulauan Meranti bertujuan untuk menjaga kadar air gambut agar selalu basah sehingga tidak mudah terbakar. Terdapat 480 kanal lepas di Meranti, yang saat ini mengalir menuju laut sehingga kebanyakan gambut di Meranti mengering.
Pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mendukung penuh aktivitas restorasi gambut di Meranti. Menurut dia, pemulihan gambut di daerah tersebut diprediksi turut mendongkrak perekonomian Riau dari sektor komoditas sagu sebagai tanaman khas daerah bergambut itu. "Kami dorong sagu untuk tumbuh subur dengan memanfaatkan lahan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Badan Restorasi Gambut tahun ini memiliki target dapat mengembalikan 600 ribu hektare lahan gambut yang rusak. Caranya dengan merestorasi lahan gambut di empat kabupaten, yakni Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, Musi Banyuasin di Sumatera Selata, serta Ogan Komering Ilir dan Kepulauan Meranti di Riau.
Setelah dibentuk 2 bulan lalu, Badan Restorasi Gambut nantinya bertugas mengembalikan dua juta hektare gambut, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Luasan tersebut berada di tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
RIYAN NOFITRA