Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberhentian Sementara Petinggi DPRD Parepare Masih Berlaku

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Pemberhentian sementara empat petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih berlaku, meski mereka sudah dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi tunjangan perumahan. Empat ptinggi itu adalah Kaharuddin Kadir selaku Ketua DPRD,  Minhajuddin Achmad (Ketua Komisi I), Iqbal Khalik (Ketua Komisi II) dan Sudirman Tansi (Ketua Badan Kehormatan).

Mereka merupakan bagian dari 22 anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009, ketika kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 332 juta itu terjadi. Kaharuddin, Minhajuddin, Iqbal dan Sudirman kembali terpilih untuk periode 2014-2019.

Kepala Bagian Tata Pemerintah Daerah Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Munajat, mengatakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan ihwal pemberhentian sementara mereka belum dicabut. Hingga saat ini Gubernur juga belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Keputusan pengembalian jabatan empat petinggi Dewan itu.

Menurut Munajat, proses hukum kasus korupsi itu masih berlanjut karena Kejaksaan Negeri Parepare sudah menyatakan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Selama kasus tersebut belum mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, pengembalian jabatan mereka belum bisa diberikan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 22 Maret 2016.

Meski demikian, Munajat mempersilahkan empat petinggi Dewan itu atau partai politiknya mengajukan surat permohonan kepada Gubernur untuk mencabut Surat Keputusan pemberhentian sementara mereka. “Kami tidak menutup pintu, tapi kami akan menjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Parepare, Naim, mengatakan sebaiknya jabatan empat petinggi Dewan itu segera dikembalikan pasca putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar. "DPRD membutuhkan peran mereka,” ucapnya sembari mengatakan Sekretariat DPRD akan segera menghubungi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Naim menjelaskan, Sekretariat Sewan sudah menyurati Bagian Pemerintahan Kota Parepare ihwal permohonan pencabutan Surat Keputusan pemberhentian sementara empat petinggi Dewan itu. Foto kopi pemberitaan media tentang putusan Pengadilan Tipikor ikut dilampirkan. “Kami serahkan kepada Pemerintah Kota untuk menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaharuddin Kadir enggan berbicara soal pengembalian jabatannya, juga sikap kejaksaksaan yang akan mengajukan kasasi. Ia hanya mengatakan vonis Pengadilan Tipikor sudah tepat. "Saya tidak usah komentari kasasi yang akan diajukan kejaksaan,” katanya. Sebelumnya, ia memilih tidak berkomentar. “Biarkan mengalir seperti air.”

Sebelumnya Iqbal berharap jabatannya bisa didudukinya kembali karena menjadi haknya setelah dibebaskan pengadilan. “Kami diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa, sekarang kami bukan lagi terdakwa,” ucapnya.

Adapun Sudirman Tansi diwakili atasannya, Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Bulan Bintang Kota Parepare, Andi Lilling. Dia mengatakan akan menyurati Gubernur untuk mencabut surat keputusan pemberhetian sementara kadernya. “Jabatan Sudirman harus dikembalikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, Selasa, 22 Maret 2016, mendatangi Pengadilan Tipikor Makassar guna menagih salinan putusan. Tengat waktu yang tersedia adalah dua pekan setelah jaksa penutut umum menyatakan kasasi pasca pembacaan vonis pada Rabu, 16 Maret lalu. “Pengadilan menjanjikan akan menyerahkannya tanggal 22 Maret,” katanya.

Adapun Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan saat ini putusan masih dikoreksi oleh majelis hakim. "Dikoreksi agar tidak ada kesalahan, termasuk kesalahan pengetikan.”

DIDIET HARYADI SYAHRIR | TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

34 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

58 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?