TEMPO.CO, Parepare - Pemberhentian sementara empat petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih berlaku, meski mereka sudah dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi tunjangan perumahan. Empat ptinggi itu adalah Kaharuddin Kadir selaku Ketua DPRD, Minhajuddin Achmad (Ketua Komisi I), Iqbal Khalik (Ketua Komisi II) dan Sudirman Tansi (Ketua Badan Kehormatan).
Mereka merupakan bagian dari 22 anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009, ketika kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 332 juta itu terjadi. Kaharuddin, Minhajuddin, Iqbal dan Sudirman kembali terpilih untuk periode 2014-2019.
Kepala Bagian Tata Pemerintah Daerah Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Munajat, mengatakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan ihwal pemberhentian sementara mereka belum dicabut. Hingga saat ini Gubernur juga belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Keputusan pengembalian jabatan empat petinggi Dewan itu.
Menurut Munajat, proses hukum kasus korupsi itu masih berlanjut karena Kejaksaan Negeri Parepare sudah menyatakan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Selama kasus tersebut belum mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, pengembalian jabatan mereka belum bisa diberikan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 22 Maret 2016.
Meski demikian, Munajat mempersilahkan empat petinggi Dewan itu atau partai politiknya mengajukan surat permohonan kepada Gubernur untuk mencabut Surat Keputusan pemberhentian sementara mereka. “Kami tidak menutup pintu, tapi kami akan menjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Parepare, Naim, mengatakan sebaiknya jabatan empat petinggi Dewan itu segera dikembalikan pasca putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar. "DPRD membutuhkan peran mereka,” ucapnya sembari mengatakan Sekretariat DPRD akan segera menghubungi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Naim menjelaskan, Sekretariat Sewan sudah menyurati Bagian Pemerintahan Kota Parepare ihwal permohonan pencabutan Surat Keputusan pemberhentian sementara empat petinggi Dewan itu. Foto kopi pemberitaan media tentang putusan Pengadilan Tipikor ikut dilampirkan. “Kami serahkan kepada Pemerintah Kota untuk menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Kaharuddin Kadir enggan berbicara soal pengembalian jabatannya, juga sikap kejaksaksaan yang akan mengajukan kasasi. Ia hanya mengatakan vonis Pengadilan Tipikor sudah tepat. "Saya tidak usah komentari kasasi yang akan diajukan kejaksaan,” katanya. Sebelumnya, ia memilih tidak berkomentar. “Biarkan mengalir seperti air.”
Sebelumnya Iqbal berharap jabatannya bisa didudukinya kembali karena menjadi haknya setelah dibebaskan pengadilan. “Kami diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa, sekarang kami bukan lagi terdakwa,” ucapnya.
Adapun Sudirman Tansi diwakili atasannya, Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Bulan Bintang Kota Parepare, Andi Lilling. Dia mengatakan akan menyurati Gubernur untuk mencabut surat keputusan pemberhetian sementara kadernya. “Jabatan Sudirman harus dikembalikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, Selasa, 22 Maret 2016, mendatangi Pengadilan Tipikor Makassar guna menagih salinan putusan. Tengat waktu yang tersedia adalah dua pekan setelah jaksa penutut umum menyatakan kasasi pasca pembacaan vonis pada Rabu, 16 Maret lalu. “Pengadilan menjanjikan akan menyerahkannya tanggal 22 Maret,” katanya.
Adapun Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan saat ini putusan masih dikoreksi oleh majelis hakim. "Dikoreksi agar tidak ada kesalahan, termasuk kesalahan pengetikan.”
DIDIET HARYADI SYAHRIR | TRI YARI KURNIAWAN