TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mulai menerapkan pemberian sanksi bagi pembuang sampah di sungai. Sanksi yang diancamkan tak main-main: hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
"Penerapan hukuman itu dimulai hari ini," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Arif Darmawan, Selasa, 22 Maret 2016.
Instansinya telah menempatkan personel untuk mengawasi sejumlah tempat yang kerap digunakan untuk membuang sampah. Ada lima lokasi yang telah diidentifikasi menjadi lokasi favorit untuk membuang sampah. "Rata-rata berada di sekitar jembatan," katanya. Modusnya, masyarakat membuang sampah sembari melintas jembatan dengan mengendarai motor.
Menurut Arif, instansinya telah melakukan sosialisasi dalam sepekan terakhir. "Sehingga tidak ada alasan masyarakat mengaku tidak mengetahui aturan ini," katanya. Selain itu, telah dipasang peringatan pada spanduk di sejumlah jembatan.
Selama sosialisasi, pihaknya telah menangkap tiga orang yang kedapatan membuang sampah di sungai. Namun, penerapan hukuman kurungan dan denda belum diterapkan. "Kami hanya melakukan pembinaan," katanya.
Dari pemantauan yang dilakukan beberapa hari terakhir, kebiasaan membuang limbah ke sungai tidak hanya dilakukan masyarakat biasa. "Beberapa merupakan pelaku usaha," katanya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surakarta Widdi Sri Hanto menyatakan semua sungai di kota tersebut telah tercemar sampah rumah tangga. "Sampah ini menumpuk di pintu air sehingga menjadi penyebab banjir," katanya.
Sungai yang tercemar itu, terdiri atas Sungai Gajah Putih, Kali Anyar, Sungai Pepe, Sungai Brojo, Sungai Jenes, dan Sungai Bhayangkara. "Semuanya bermuara di Bengawan Solo," katanya. Selain menyebabkan banjir dan pendangkalan, sampah rumah tangga itu membuat air sungai tercemar bakteri Escherichia coli (e-coli).
AHMAD RAFIQ