TEMPO.CO, Sidoarjo - Walau setuju Lapindo Brantas Inc mengebor lagi, Kepala Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Tohirin, belum berencana membatalkan kesepakatan antara Lapindo Brantas dan Pemerintah Desa Kedungbanteng. "Belum ada," kata Tohirin hari ini, Senin, 21 Maret 2016.
Meski begitu, menurut Tohirin, semua keputusan akan dikembalikan kepada warga. "Kami lihat dulu berapa banyak warga yang menolak dan berapa yang menerima,” ujarnya. Apalagi Lapindo saat itu masih tahap pengerukan tanah, bukan pengeboran.
Ketua RT 3 RW 2 Desa Kedungbanteng, M. Fauzi, mempertanyakan sikap Tohirin. Fauzi heran dengan sikap tidak tegas kepala desanya itu. Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, Tohirin seharusnya tahu betul keinginan warga yang sebenarnya.
"Mau dilihat dulu bagaimana? Lha, jelas-jelas mayoritas warga Kedungbanteng sejak awal sudah menolak rencana pengeboran," tutur pria yang getol menolak rencana pengeboran di lingkungannya itu. Ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan warga, Fauzi mengaku belum tahu.
Rencana pengeboran sumur baru Lapindo di Desa Kedungbanteng diam-diam telah lama mendapat persetujuan dari pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat. Persetujuan itu tertuang dalam dokumen Kesepakatan Bersama antara Lapindo Brantas Inc dan Pemerintah Desa Kedungbanteng tentang Pelaksanaan Pengeboran yang diperoleh Tempo.
Kesepakatan itu diteken pada 29 Maret 2012. Beberapa bulan menjelang persiapan pengeboran, pada 21 Mei 2015, kesepakatan tersebut dipertegas dengan dokumen Kesepakatan Bersama antara Lapindo Brantas Inc dan pemerintah Kedungbanteng tentang Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas. Setiap dokumen tercatat di kantor notaris di Sidoarjo.
Lapindo Brantas Inc pada awal Januari 2016 telah mengeruk tanah sebagai persiapan pengeboran sumur baru di dekat sumur Tanggulangin 1 (TGA#1). Namun pengeboran ditunda setelah ditolak warga.
NUR HADI