TEMPO.CO, Kupang - Mantan Rektor Universitas PGRI Kupang, Nusa Tenggara Timur, Samuel Haning, divonis hakim Pengadilan Negeri Kupang selama 8 bulan penjara dan 1 tahun hukuman percobaan karena menggunakan gelar doktor palsu Universitas Barkley.
"Terdakwa terbukti bersalah sehingga divonis 8 bulan penjara dan hukuman percobaan selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Ida Ayu saat sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus ijazah palsu, Senin, 21 Maret 2016.
Dalam putusan hakim, terdakwa tidak perlu ditahan. Namun, jika pada kemudian hari ada keputusan lain, akan ditindaklanjuti. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan gelar doktor palsu dari Universitas Barkley, Jakarta.
Menurut fakta persidangan, Universitas Barkley bukan universitas yang sah serta tidak diakui pemerintah. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), hakim melanjutkan, gelar doktor yang digunakan dan diperoleh terdakwa dari Universitas Barkley tidak sah. "Dikti tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Universitas Barkley sah dan terakreditasi," ujar hakim.
Perbuatan terdakwa, menurut hakim, menggunakan gelar doktor palsu itu merupakan suatu tindak penipuan terhadap publik. "Berdasarkan fakta yang ada, gelar doktor yang digunakan terdakwa tidak sah," tutur hakim.
Karena gelar yang digunakan terdakwa, kata hakim, ratusan mahasiswa yang diwisuda oleh terdakwa menggunakan gelar doktor dari Universitas Barkley juga dinyatakan tidak sah. "Perbuatan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada," ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Yohanes Rihi, mengatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang yang menyidangkan perkara itu. "Kami terima putusan hakim ini," katanya.
YOHANES SEO