TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dituding menganiaya sopir omprengan, Taufik Hidayat. Ridwan mengklarifikasi berita tersebut dengan memperagakan adegan insiden di antara mereka di depan awak media. "Saya tegaskan, tidak ada menampar atau memukul. Yang terjadi, Taufik ada di dalam mobil, tidak mau keluar, maka saya tarik," ujar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Bandung, Senin, 21 Maret 2016.
BACA: Netizen ke Ridwan Kamil: Anda Membuktikan Ahok Lebih Sopan
Dalam jumpa pers itu, Ridwan Kamil didampingi kuasa hukumnya, Toni Permana; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi; serta Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Enjang Mulyana. Ridwan Kamil menjelaskan, dia tidak menampar pipi seperti yang dituduhkan oleh Taufik. Menurut dia, saat itu tangan kanannya melingkari leher Taufik sembari memegang pipi kiri, dagu, dan pipi kanan. Hal tersebut dilakukan agar muka Taufik berhadapan dengannya.
Untuk menegaskan bantahannya, Ridwan kemudian mencontohkan adegan itu kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Asep Cucu Cahyadi. "Bukan menampar, yang ada memegang pipi karena saya ajak bicara matanya ke sana ke sini. Saya bilang, 'Kalau saya bicara, lihat mata saya, saya mau bicara'," katanya. Ihwal tuduhan memukul bagian perut, menurut dia, saat itu jarinya menusuk-nusuk dada hingga perut Taufik.
BACA: Ridwan Kamil Vs Taufik Hidayat: Sama Preman Saya Pasti Kasar
"Saya tunjuk-tunjuk dadanya. Saya bilang, 'Kamu sudah berkali-kali saya ingatkan, ini ilegal. Sudah saya kasih opsi, kenapa masih bedegong (keras kepala)'," tutur Ridwan Kamil sambil memperagakan. Ridwan mengatakan tidak mungkin dia melakukan tindakan fisik yang berlebihan. Pasalnya, kondisi di halte alun-alun saat itu sekira pukul 10.30 tengah ramai. "Saya juga tahu batas sebagai wali kota."
Ridwan Kamil dilaporkan Taufik Hidayat, 42 tahun, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Laporan itu sedang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ridwan Kamil dituduh melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
BACA: Dituduh Pukul Taufik Hidayat, RidwanKamil: Saya Pegang Pipi
Kasus ini bermula saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, sedang mengetem menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016. Ia kemudian didatangi Ridwan Kamil. Saat itu Ridwan beserta ajudannya menghampiri Taufik untuk menegor, dan diduga Ridwan melakukan kekerasan.
PUTRA PRIMA PERDANA
BACA JUGA
Lulung Siap Jadi Cawagub, Lalu Siapa Gubernurnya?
Ahok Buka Kartu, Soal Surya Paloh dan Pilkada DKI 2017
Taufik Hidayat Mengaku Digampar, Ini Kronologi ala Ridwan Kamil