TEMPO.CO, Makassar - Satuan Reserse Mobile serta Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Resor Gowa berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap balita Alif, 13 bulan.
Polisi meringkus ibu kandung dan ayah tiri korban, yakni Mila, 17 tahun, Sudirman, 35 tahun, di rumah salah satu kerabat di Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Mochamammad Yunus Saputra mengatakan keduanya ditangkap setelah kepolisian melacak keberadaan lokasi ponsel tersangka. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya ditangkap pukul 05.00 Wita di rumah kerabatnya di Paccerakkang, Makassar," ucap Yunus, Senin, 21 Maret 2016.
Yunus menyebutkan hasil otopsi jenazah Alif terbukti korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal. Terdapat luka lebam di leher sebelah kanan, punggung, dan alat vital korban. "Dari otopsi itu, dipastikan Alif meninggal setelah mendapat penganiayaan," ujar Yunus.
Di depan penyidik kepolisian, Mila dan Sudirman mengaku telah melakukan penganiayaan seperti dugaan polisi. "Keduanya mengaku menganiaya Alif lantaran jengkel dengan korban yang selalu menangis. Penganiayaan dilakukan berulang-ulang," tutur Yunus.
Yunus menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kabar meninggalnya Alif sampai ke ayah kandungnya, Sumarlin, 22 tahun, warga Parangloe, sekitar pukul 16.00 Wita. Kabar duka tersebut disampaikan kakak perempuan Mila, Duta.
"Pertama kali diberi tahu kakak mantan istri saya. Katanya, anak saya meninggal gara-gara terjatuh dari mobil," kata Sumarlin kepada Tempo saat ditemui di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Senin, 21 Maret 2016.
Sumarlin mengaku heran saat jasad anaknya tidak diantar mantan istrinya ke rumahnya, tapi dibawa beberapa temannya. Kecurigaan anaknya meninggal tidak wajar bertambah saat melihat luka lebam di tubuh anaknya.
"Tidak ada keluarganya melayat. Yang antar anakku temannya Mila. Tubuh anakku banyak luka lebam, tidak ada tanda-tanda seperti jatuh dari mobil," ujarnya.
Sesaat setelah menyaksikan luka lebam di tubuh anaknya, Sumarlin bersama keluarganya berinisiatif melapor ke Kepolisian Sektor Parangloe.
Sumarlin menceritakan, Mila yang dinikahinya pada 2014 ini minta cerai saat ia di Ambon, Maluku, pada Desember 2015. "Katanya mau bebas dan minta kejelasan status dari saya, karena kami sudah pisah ranjang sebelum saya ke Ambon. Akhirnya, saya setujui permintaannya. Ternyata belakangan, dia menikah dengan suaminya yang sekarang (Sudirman)."
SAHRUL ALIM