Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Gugat Soal Kebakaran Hutan, Komandan TNI Ini Sewot  

image-gnews
Seorang tentara menggunakan kacamata renang untuk melindungi matanya dari asap saat memadamkan kebakaran lahan gambut di Parit Indah, Kampar, Riau, 8 September 2015. Jumlah titik panas yang diindikasikan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera mulai menurun. REUTERS/YT Haryono
Seorang tentara menggunakan kacamata renang untuk melindungi matanya dari asap saat memadamkan kebakaran lahan gambut di Parit Indah, Kampar, Riau, 8 September 2015. Jumlah titik panas yang diindikasikan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera mulai menurun. REUTERS/YT Haryono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok warga menggugat citizen lawsuit (CLS) terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2015 dan menimbulkan bencana asap berpekan-pekan.  

Namun upaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang merupakan bagian dari hak warga negara itu, dikecam Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi.

"Ini sangat tidak pantas, tidak mencerminkan orang Melayu yang madani," kata Henri di hadapan pejabat Riau saat Rapat Koordinasi Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat, 18 Maret 2016.

Menurut Henri, sebagai orang yang dituakan di bumi Melayu, seharusnya Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau turut bersama-sama pemerintah dan berperan aktif mengajak masyarakat menghentikan budaya membakar lahan.

Kebakaran lahan yang terjadi bukan atas keinginan pemerintah, katanya, melainkan disebabkan oleh masyarakat Riau yang gemar membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan. "Membakar lahan itu sudah menjadi budaya orang Melayu," katanya.

Henri mengatakan selama ini lembaga adat dan LSM tidak pernah turut andil dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Justru malah menuduh dan melakukan somasi terhadap pemerintah yang terus berupaya bekerja mencegah terjadinya kebakaran lahan," katanya.

Henri mengajak kelompok masyarakat agar tidak saling melemahkan dan saling tuding atas peristiwa kebakaran lahan ini. Dia meminta, mereka tidak hanya menuduh, tapi harus bisa membuktikan siapa dalang pembakaran lahan di Riau, lalu bekerja sama dengan pemerintah memadamkan api.

"Saya ingin mereka datang, lembaga adat, BEM, dan LSM datang ke sini, lihat apa yang telah kami kerjakan, jangan tiba-tiba menuntut dan mensomasi pemerintah," katanya.

Menurut Henri, dua pesawat tempur setiap hari turut serta memantau titik api di Riau. Pesawat itu dilengkapi alat visualisasi yang mampu merekam titik koordinat lahan terbakar dari udara. Dengan demikian, memudahkan petugas mendeteksi pemilik lahan terbakar. "Pemilik lahan tidak bisa mengelak," katanya.

Dia berjanji akan mengerahkan helikopter Superpuma untuk memantau dan mencokok pelaku maupun perangkat desa yang berada di sekitar lahan terbakar. "Besok saya akan cokok perangkat desa yang daerahnya terjadi kebakaran lahan kami akan serahkan ke polisi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekan lalu, empat tokoh melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kerugian warga akibat kabut asap yang melanda Riau sejak 18 tahun belakangan ini.

Empat penggugat tersebut, yakni Ketua Harian LAM Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang, dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah.

Al Azhar mengatakan gugatan CLS itu bukan atas nama lembaganya, tapi atas nama pribadi. LAM Riau tidak terlibat dengan gugatan itu, karena CLS memang bukan gugatan lembaga, tapi individu warga negara.

Menurut Al Azhar, yang digugat warga adalah kebijakan yang dianggap salah atau kurang, sehingga menimbulkan kerugian kepada warga negara. “Gugatan itu adalah atas kejadian asap tahun 2015, dengan tujuan agar tidak terulang lagi selamanya,” ujarnya.

Soal tradisi membakar, kata Al Azhar, LAM Riau sejak Januari 2014 sudah menerbitkan Warkah Amaran kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak melakukan pembakaran serta meminta aparat hukum untuk menindak tegas siapa saja yang masih membakar.

Namun, peraturan yang membolehkan membakar maksimal dua hektare memberi celah hukum bagi pembakar. Karena itu dia menambahkan, aturan tersebut harusnya diamandemen.

Sebaiknya kata Al Azhar, substansi CLS itu dipelajari dengan seksama. Tujuannya tak lain untuk memperkuat regulasi agar persoalan asap dapat diselesaikan, setelah 18 tahun secara periodik menyiksa warga negara.

Menurut dia, 18 tahun adalah masa yang cukup lama untuk menentukan kebijakan, regulasi, strategi, cara, dan tindakan terbaik untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.

Dia yakin semua orang ingin bebas dari keterancaman bencana ekologis itu. CLS adalah upaya saya selaku individu warga negara untuk memenuhi harapan bersama itu. "Sebagai hak, CLS diajukan dengan landasan semangat dan tujuan memperbaiki, bukan 'memusuhi',” katanya mengomentari kecaman dari Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.


Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin memberikan kode saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.


Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.


Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Warga berada di tepi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Selasa 15 Oktober 2019. Sejumlah daerah di Provinsi Jambi masih diselimuti kabut asap sehingga membahayakan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.


Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kualitas udara di kota itu berbahaya untuk kesehatan warga. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.


Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Petugas TNI menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa 9 Maret 2021. Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan yang masih terjadi di Provinsi Riau agar bencana kabut asap tidak kembali terulang. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.


Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).


Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.


Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.