TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok warga menggugat citizen lawsuit (CLS) terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2015 dan menimbulkan bencana asap berpekan-pekan.
Namun upaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang merupakan bagian dari hak warga negara itu, dikecam Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi.
"Ini sangat tidak pantas, tidak mencerminkan orang Melayu yang madani," kata Henri di hadapan pejabat Riau saat Rapat Koordinasi Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Henri, sebagai orang yang dituakan di bumi Melayu, seharusnya Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau turut bersama-sama pemerintah dan berperan aktif mengajak masyarakat menghentikan budaya membakar lahan.
Kebakaran lahan yang terjadi bukan atas keinginan pemerintah, katanya, melainkan disebabkan oleh masyarakat Riau yang gemar membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan. "Membakar lahan itu sudah menjadi budaya orang Melayu," katanya.
Henri mengatakan selama ini lembaga adat dan LSM tidak pernah turut andil dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Justru malah menuduh dan melakukan somasi terhadap pemerintah yang terus berupaya bekerja mencegah terjadinya kebakaran lahan," katanya.
Henri mengajak kelompok masyarakat agar tidak saling melemahkan dan saling tuding atas peristiwa kebakaran lahan ini. Dia meminta, mereka tidak hanya menuduh, tapi harus bisa membuktikan siapa dalang pembakaran lahan di Riau, lalu bekerja sama dengan pemerintah memadamkan api.
"Saya ingin mereka datang, lembaga adat, BEM, dan LSM datang ke sini, lihat apa yang telah kami kerjakan, jangan tiba-tiba menuntut dan mensomasi pemerintah," katanya.
Menurut Henri, dua pesawat tempur setiap hari turut serta memantau titik api di Riau. Pesawat itu dilengkapi alat visualisasi yang mampu merekam titik koordinat lahan terbakar dari udara. Dengan demikian, memudahkan petugas mendeteksi pemilik lahan terbakar. "Pemilik lahan tidak bisa mengelak," katanya.
Dia berjanji akan mengerahkan helikopter Superpuma untuk memantau dan mencokok pelaku maupun perangkat desa yang berada di sekitar lahan terbakar. "Besok saya akan cokok perangkat desa yang daerahnya terjadi kebakaran lahan kami akan serahkan ke polisi," katanya.
Pekan lalu, empat tokoh melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kerugian warga akibat kabut asap yang melanda Riau sejak 18 tahun belakangan ini.
Empat penggugat tersebut, yakni Ketua Harian LAM Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang, dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah.
Al Azhar mengatakan gugatan CLS itu bukan atas nama lembaganya, tapi atas nama pribadi. LAM Riau tidak terlibat dengan gugatan itu, karena CLS memang bukan gugatan lembaga, tapi individu warga negara.
Menurut Al Azhar, yang digugat warga adalah kebijakan yang dianggap salah atau kurang, sehingga menimbulkan kerugian kepada warga negara. “Gugatan itu adalah atas kejadian asap tahun 2015, dengan tujuan agar tidak terulang lagi selamanya,” ujarnya.
Soal tradisi membakar, kata Al Azhar, LAM Riau sejak Januari 2014 sudah menerbitkan Warkah Amaran kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak melakukan pembakaran serta meminta aparat hukum untuk menindak tegas siapa saja yang masih membakar.
Namun, peraturan yang membolehkan membakar maksimal dua hektare memberi celah hukum bagi pembakar. Karena itu dia menambahkan, aturan tersebut harusnya diamandemen.
Sebaiknya kata Al Azhar, substansi CLS itu dipelajari dengan seksama. Tujuannya tak lain untuk memperkuat regulasi agar persoalan asap dapat diselesaikan, setelah 18 tahun secara periodik menyiksa warga negara.
Menurut dia, 18 tahun adalah masa yang cukup lama untuk menentukan kebijakan, regulasi, strategi, cara, dan tindakan terbaik untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.
Dia yakin semua orang ingin bebas dari keterancaman bencana ekologis itu. CLS adalah upaya saya selaku individu warga negara untuk memenuhi harapan bersama itu. "Sebagai hak, CLS diajukan dengan landasan semangat dan tujuan memperbaiki, bukan 'memusuhi',” katanya mengomentari kecaman dari Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi.
RIYAN NOFITRA