TEMPO.CO, Bangkalan -Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya mengusut kasus bocornya APBD Bangkalan 2014 yang diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar. “Langkah pertama yang dilakukan jaksa adalah memeriksa pejabat teras di Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangkalan Wahyudiono di Bangkalan, Jumat, 18 Maret 2016.
Kejaksaan telah memeriksa separuh dari 33 pejabat yang akan diperiksa.
Di antaranya Sekretaris Daerah Eddy Moeljono, Kepala Dinas PU Taufan Zairinsyah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Saat Asj'ari dan bekas Sekertaris DPRD Bangkalan Tommy Firyanto.
Namun, menurut Wahyu meski belasan pejabat diperiksa, belum satu pun dijadikan tersangka. "Kalau nanti ada dua alat bukti yang cukup, statusnya bisa dinaikkan."
Wahyu memastikan kasus bocornya APBD ini akan diusut tuntas, apalagi perkara ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Pejabat lainnya akan kami periksa secara bertahap."
Kebocoran APBD tahun 2014 terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Lembaga ini menyatakan kebocoran di sejumlah SKPD. Di Dinas Kesehatan misalnya kebocoran ditemukan sekitar Rp1,3 miliar, Dinas PU Bina Marga sebesar Rp736 juta.
SKPD yang diduga membocorkan APBD harus mengembalikan uang itu. Sejumlah pejabat yang telah diperiksa kejaksaan enggan memberikan komentar atas masalah ini.
MUSTHOFA BISRI