TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyatakan telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus sindikat penjualan ginjal ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya tanda tangani berkasnya dan dilimpahkan tahap I ke Kejagung kemarin," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Umar berharap berkas ketiga tersangka bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung. "Berkasnya setebal 40 sentimeter. Isinya hasil pemeriksaan para tersangka, korban, dan penerima donor serta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ucapnya.
Umar juga memastikan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tidak terlibat langsung dalam sindikat penjualan ginjal ini. Hal itu didasarkan pada hasil penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah sakit itu. "Berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal pada Januari lalu. Ketiganya adalah HS alias H, AG alias A, dan DD alias D. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sedangkan AG dan DD ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
HS bertindak sebagai penghubung ke rumah sakit serta yang memberikan perintah kepada AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. Dalam transaksinya, penerima ginjal dikenai biaya Rp 225-300 juta untuk satu ginjal dengan uang muka Rp 10-15 juta, sementara sisanya dibayar seusai operasi.
Dari hasil kejahatannya ini, HS menerima keuntungan Rp 100-110 juta. AG mendapat bayaran Rp 5-7,5 juta setiap mendapat pendonor. Sedangkan DD mendapat upah Rp 10-15 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
INGE KLARA SAFITRI