TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nofiandi diberangkatkan dari kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Jumat 18 Maret 2016 sekitar pukul 15.55 WIB.
Nofiandi yang menggunakan baju tahanan BNN warna oranye bersama empat orang rekannya yang juga menjalani rehabilitasi diangkut mobil tahanan. "Saya akan segera kembali bekerja," kata Nofiandi saat hendak masuk mobil tahanan BNN.
Mereka menjalani rehabilitasi penuh selama enam bulan. "Proses penyidikan tetap dilanjutkan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Arman Depari. Nofiandi bersama pasangannya Ilyas Panji Alam sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-2020 dan dilantik pada 17 Februari 2016.
Nofiandi ditangkap di rumahnya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bersama empat orang yaitu Ican, Mu, Jn dan Da. Ican dan MU ditetapkan sebagai tersangka bersama Nofiandi. Sedangkan Jn dan Da untuk sementara ini belum ditemukan cukup bukti. "Yang bersangkutan belum dapat ditingkatkan ke penyidikan, sehingga tidak diproses pidana. Keduanya diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi."
Berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan dua lainnya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Namun mereka harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan, penyehatan dengan cara rehabilitasi," kata Arman.
Penetapan tersangka kepada Nofiandi setelah pemeriksaan selama 3x24 jam dan diperpanjang 3x24 jam sejak penangkapan dan melalui gelar perkara. "Berdasarkan bukti secara forensik terhadap ketiganya yang positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan asessment medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido," kata Arman.
ANTARA