TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hasil rapat terkait dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu membahas kasus yang dikategorikan pelanggaran HAM.
"Ada dua yang kami bicarakan, yaitu soal enam kasus pelanggaran HAM berat dan soal Papua. Akan kami selesaikan di pengadilan," kata Luhut di depan gedung Kementerian Politik, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurut Luhut, penyelesaian kasus HAM tersebut sudah dalam tahap final. "Semoga tanggal 2 Mei 2016 bisa dituntaskan," ucap Luhut, yang tak menyebutkan isi kesepakatannya. "Bukan tak ada kesepakatan, masih ada rinciannya."
Luhut mengatakan pemerintah tetap mengambil jalur non-yudisial sebagai penyelesaian kasus 1965. "Kalau mau jalur hukum, silakan saja kalau berani! Tapi, misalnya, untuk peristiwa '65, siapa yang mau dihukum?" ujarnya.
Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat, ada yang sulit diselesaikan melalui jalur hukum karena peristiwa yang sudah lama dan ketiadaan bukti. Ia mencontohkan peristiwa 1965 yang terjadi karena ada sebab-akibat.
"Jadi dulu, kalau lihat sejarah, sewaktu PKI hebat-hebatnya, dibunuhin itu orang-orang NU, Ansor, dan lainnya. Begitu ada kesempatan balas dendam, terjadi bunuh-bunuhan lagi. Sekarang mau mempermasalahkan siapa?”
Luhut menyatakan sulit apabila penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum. Ia pun menyatakan pemerintah bersedia memfasilitasi penyelesaian secara hukum bila ada yang bisa mengumpulkan alat bukti.
Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah teledor menuntaskan masalah pelanggaran HAM berat ini. "Presiden sudah memerintahkan untuk menuntaskan, jadi saya sebagai Menkopolhukam akan menuntaskan masalah ini."
Kasus yang termasuk pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan pemerintah antara lain tragedi 1965, kasus penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, kasus penghilangan aktivis pada 1997-1998, tragedi Trisakti pada 1998, kasus Talangsari 1989, dan pelanggaran HAM di Timor Timur.
YOHANES PASKALIS