TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Dalam Negeri DPR RI mewacanakan peningkatan syarat dukungan bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.
Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Banyak yang menduga, revisi Undang-Undang Pilkada ini bagian dari upaya politikus DPR untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju sebagai calon independen di pilkada DKI 2017.
Pengamat politik, Syamsuddin Haris, mengatakan wacana revisi Undang-Undang Pilkada memang terlihat bertujuan untuk menjegal Ahok. Menurut dia, usulan partai politik terkait dengan syarat calon perseorangan sangat tidak masuk akal, dan wacana revisi ini tidak mendesak. "Parpol sepertinya tidak ikhlas ada calon via jalur perseorangan," katanya kepada Tempo hari ini, Kamis, 17 Maret 2016.
Selain pasal syarat calon, DPR berencana menambah pasal lain tentang sanksi bagi partai politik yang tidak ikut mencalonkan dalam bursa pemilihan kepala daerah. Terkait dengan hal itu, Syamsuddin juga menyatakan tidak setuju. Menurut dia, pasal tersebut tidak relevan. Sebab, pencalonan merupakan hak partai politik, bukan kewajiban. "Jika alasan kemunculan pasal sanksi untuk memperbanyak calon, persyaratannya justru harus dipermudah dong, bukan dipersulit," ujarnya.
Berbeda dengan Syamsuddin, koleganya di LIPI, pengamat politik, Ikrar Nusa Bangsa, justru setuju dengan wacana penambahan pasal sanksi itu. Menurut Ikrar, wacana tersebut positif bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. "Tujuan berpartai kan memang untuk (mengajukan calon) itu," katanya.
Ikrar juga menyatakan dukungannya terhadap calon pemimpin daerah yang menggunakan jalur partai dalam pencalonannya. "Berdemokrasi itu, ya, berpartai," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI