TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuat program baru dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui internet. Direktur Pendaftaran dan Penerimaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa, mengatakan program itu untuk memudahkan para pejabat negara yang kerap mengaku kesulitan untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Kami sedang menyusun dan mengembangkan rencana E-LHKPN," kata Cahya saat dihubungi, Kamis, 17 Maret 2016. Melalui sistem tersebut, Cahya berharap para penyelenggara negara lebih mudah dan tidak banyak alasan lagi untuk tidak melapor.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan saat ini komisi antirasuah sedang mereview format baru pengisian LHKPN tersebut. Menurut dia, tidak tidak ada perbedaan dalam format pengisian formulir yang diisi secara manual.
Namun, kata Priharsa, sistem baru tersebut masih terkendala dengan harus adanya tanda tangan dari pelapor. Menurut dia, KPK tengah mengkaji ihwal tandatangan digital karena akan rawan dipalsukan. "Itu salah satu yang masih direview. Soal tanda tangan basah," ucapnya.
KPK mencatat sedikitnya ada 30 persen pejabat negara yang belum melaporkan atau mengupdate laporan kekayaan mereka. Padahal seharusnya laporan itu terus diupdate ketika pejabat selesai maupun menjelang mengisi posisi baru.
MAYA AYU PUSPITASARI