TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, membantah kabar bahwa ia belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masinton mengaku telah menyerahkan LHKPN miliknya ke KPK pada 22 September 2015.
“Saya sudah serahkan LHKPN ke KPK dan kemarin saya juga sudah melengkapi laporan saya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016. Kepada Tempo, Masinton juga turut menyertakan gambar bukti tanda terima yang ia miliki dari KPK.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga, dari 560 anggota DPR, 60 persen belum melaporkan LHKPN. Masinton masuk daftar anggota DPR yang diduga belum melaporkan LHKPN tersebut oleh KPK.
Koalisi juga mendesak KPK membuka daftar nama anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Beberapa anggota yang diduga belum melaporkan harta kekayaannya adalah Ketua DPR Ade Komarudin; anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu; dan anggota Fraksi Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
INGE KLARA SAFITRI