TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah sudah setuju meningkatkan status Badan Narkotika Nasional. Menurut Yuddy, yang akan ditingkatkan adalah fasilitas jabatan dan keuangan Kepala BNN.
"Akan ditingkatkan sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan setelah berkonsultasi dengan Presiden. Fasilitas jabatan dan keuangan Kepala BNN akan disetarakan dengan menteri," ucap Yuddy di kompleks Istana, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurut dia, nantinya hak dan kewajiban lembaga negara tetap, hanya fasilitas jabatan dan hak-hak keuangan Kepala BNN yang akan disetarakan dengan menteri. Yuddy berujar, alasan penguatan adalah agar BNN mendapat dukungan anggaran dan mobilitas yang cukup seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Lembaga Ketahanan Nasional. Selain itu, tutur Yuddy, BNN nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Payung hukum yang melandasi peningkatan status itu, kata dia, berupa peraturan presiden. Jika sudah final, pemerintah akan menyempurnakan perpres mengenai BNN. Ia menargetkan penyempurnaan perpres dapat selesai dalam sepekan. "Insya Allah, dalam sepekan, sudah berubah," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan Presiden Joko Widodo sudah setuju menaikkan status BNN menjadi selevel kementerian. Alasan Luhut, dengan menaikkan kewenangan BNN, strategi memerangi jaringan perdagangan narkoba dapat lebih efektif. Sebab, peredaran narkoba saat ini sudah dalam kondisi darurat.
ANANDA TERESIA