TEMPO.CO, Jakarta - Teman Ahok, perkumpulan relawan pendukung inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berkomentar menanggapi rencana Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota yang akan maju melalui jalur independen.
Rencana itu akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sejak itu, berembus kabar rencana tersebut diduga dimaksudkan untuk melemahkan calon independen, khususnya Ahok.
”Ini sekali lagi kami dijegal dengan wacana itu, kami siap-siap saja,” ujar Singgih Widiyastono, juru bicara dan pendiri Teman Ahok, saat dihubungi, Rabu, 16 Maret 2016.
Singgih berujar pihaknya tidak terlalu merisaukan wacana itu, karena sudah melakukan perhitungan dan antisipasi dengan melebihkan jumlah dukungan. “Sekarang sudah terkumpul 800 ribu KTP, targetnya 200 ribu lagi dan kami masih punya waktu untuk kumpulkan itu sampai Juni,” katanya.
BACA:
Dari Mana Relawan Teman Ahok Dapat Dana?
Siapa Saja Pendiri Teman Ahok? Inilah Profil Mereka
DPR Akan Perketat Syarat Calon Independen, Ahok Jalan Terus
Teman Ahok, Anak Muda yang Melawan 'Gajah' Politik
Ahok Sebut Relawannya Halal Terima Sumbangan
Sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan umum sebelumnya. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung, setelah digugat oleh masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT.
Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai perlu untuk dinaikkan juga agar setara. Terdapat dua usul peningkatan syarat dukungan, yaitu menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari DPT.
“Kalau 10-15 persen itu sekitar 800 ribu KTP, kami sudah ada. Kalau 15-20 persen kita belum tahu masih hitung-hitungan lagi,” ujar Singgih ketika ditanya mengenai antisipasi dan kesiapan Teman Ahok. Dia menuturkan sejak kemarin, pihaknya sudah mulai melakukan tahap verifikasi KTP dukungan secara internal.
Verifikasi internal in merupakan verifikasi awal sebelum semua KTP dan berkas dukungan itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk diverifikasi kembali. “Timeline pendaftaran lengkap untuk calon independen belum muncul dari KPU, tapi kabarnya pendaftaran dimajuin jadi Juli,” katanya.
Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan itu disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman, Selasa, 15 Maret 2016. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar politikus Partai Golkar itu.
GHOIDA RAHMAH