TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani, Rabu, 16 Maret 2016. Ruslan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan dermaga di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh, pada 2011.
Ruslan sudah menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari gedung KPK pukul 18.40. Ruslan tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada media.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK menahan Ruslan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, pada Agustus 2015, Ruslan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang Rp 100 juta saat menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Ruslan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK menduga ada kerugian negara hingga Rp 116 miliar dalam proyek tersebut. Ruslan diduga menggunakan modus-modus seperti penggelembungan anggaran dan penunjukan langsung perusahaan pelaksana proyek.
ARIEF HIDAYAT