TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melanjutkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM pada tragedi pembunuhan massal 1965. Menurut Prasetyo Komnas HAM tak perlu meminta izin pada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelidikan itu.
"Penyelidikan, dalam konteks kasus HAM, itu kewajiban dia. Sebenarnya enggak harus izin," ujar Prasetyo usai rapat terbatas di kompleks Istana Negara, Rabu, 16 Maret 2016.
Selasa dan Rabu pekan lalu, Komnas HAM mengambil langkah untuk menghentikan berkas perkara pelanggaran HAM 1965 yang bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Berkunjung ke Amerika, Komnas HAM meminta tolong Department of State, National Security Agency, dan CIA untuk dihubungkan dengan Presiden Barack Obama. Targetnya, meminta Obama membuka berkas penyelidikan CIA atas kasus 1965
Mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Amerika Serikat, sebuah dokumen bisa dibuka untuk umum jika peristiwanya sudah terjadi lebih dari 25 tahun. Kasus 1965 masuk syarat itu. Namun pemerintah AS menolak membuka berkas karena takut akan mengganggu hubungan baik dengan Indonesia. Kecuali jika Presiden Joko Widodo turun tangan.
Adapun peran Jaksa Agung, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 39 Tahun 2010, dalam hal ini seharusnya berkoordinasi dengan Komnas HAM. Lanjut atau tidaknya penyelidian, aturan itu mengatakan, Kejaksaan selaku penuntut harus mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Namun, Prasetyo beberapa waktu lalu mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan.
Prasetyo memandang berkas penyelidikan perkara 1965 di CIA sebagai celah yang selama ini belum digunakan oleh Komnas HAM. Oleh karena itu jika Komnas HAM bisa mendapatkan data tersebut, entah bagaimana caranya, ia mengapreasiasi upaya mereka.
"Selama ini kan berkasnya bolak-balik terus karena kami sebagai peneliti merasa belum memenuhi syarat. Malah bagus kalau mereka bisa memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Prasetyo.
Soal apakah langkah Komnas HAM bentrok dengan wacana rekonsiliasi pelaku dan korban 65 seperti yang digagas pemerintah, menurut Prasetyo tidak. Ia mengatakan bahwa belum ada kelanjutan soal wacana rekonsiliasi itu meski sejumlah pembahasan dengan Kepolisian RI dan Komnas HAM telah dilakukan. "Rekonsiliasi tetap bukan hal tabu," ujarnya.
ISTMAN M.P.