TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti untuk mengkonfirmasi kasus kematian terduga teroris ketika pemeriksaan. Pemanggilan itu sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri dalam prosedur penindakan terorisme.
Pemanggilan tersebut terkait dengan temuan kejanggalan dalam kematian Siyono, 39 tahun, terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 11 Maret 2016.
Baca Juga:
"Sudah otomatis ketika Kapolri hadir kami konfirmasi soal penanganan, standar operasional prosedur (SOP), termasuk upaya pemberantasan dari hulu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Dossy Iskandar, saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Maret 2016.
Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto sebelumnya menjelaskan, Siyono meninggal karena kelelahan setelah berkelahi dengan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di dalam mobil.
Jenazah Siyono dimakamkan dalam keadaan tidak diotopsi dan prosesnya dikawal ketat oleh pihak Gegana dan Brimob. Karena itu, pengamat terorisme, Mustofa B. Nahrawardaya, menganggap ada kejanggalan dalam kematian Siyono.
Dossy mengatakan memuji kinerja Densus 88 yang beberapa kali berhasil mengungkap kasus terorisme. Namun, menurut dia, persoalan hak asasi manusia juga harus menjadi perhatian khusus.
"Proses tidak habis di penangkapan, tapi di meja persidangan. Karena itu, kalau tewas, ya nanti bagaimana bisa menyimpulkan, menguak, dan mendapatkan data atau informasi?" tuturnya.
GHOIDA RAHMAH