TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji sejumlah peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Peraturan-peraturan itu dinilai melampaui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Kami mencermati ada beberapa Perda KTR (Kawasan tanpa Rokok) di wilayah Jawa Tengah yang belum selaras dengan PP 109/2012 sebagai konsideran hukum dalam membuat aturan,” katanya, Selasa, 15 maret 2016.
Ia menilai sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah mengeluarkan Perda Kawasan tanpa Rokok yang belum selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Beberapa perda yang tak selaras itu, di antaranya, diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kota Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Sragen.
“Perda KTR yang diterbitkan itu sangat ekstrem, memberikan ancaman sanksi kurungan pidana hingga menghilangkan hak perokok mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.
Tercatat perda yang memberikan ancaman bagi perokok dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang, yang secara jelas melarang penjualan rokok dan sanksi denda Rp 50 juta serta kurungan 3 bulan. Sedangkan perda terbaru dikeluarkan Pemerintah Kota Salatiga, yang menghilangkan layanan BPJS sebagai sanksi bagi perokok.
Budidoyo menilai Perda Kawasan tanpa Rokok yang diterbitkan itu terlalu ekstrem. Menurut dia, sejumlah perda itu sudah disahkan DPRD dan tinggal menunggu pengesahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia berharap kebijaksanaan terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok pada kabupaten dan kota di Jawa Tengah memperhatikan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan terkait dengan industri hasil tembakau. “Karena regulasi mengenai industri hasil tembakau akan memberikan kepastian hukum dan usaha,” katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan tak ada yang dirugikan dalam Perda KTR, yang telah dibuat pemerintah kabupaten/kota. “Soal itu tak ada yang dirugikan, yang rugi itu kalau impor tembakau tidak distop,” tuturnya.
Menurut dia, Perda KTR sudah tepat dibuat. Yang perlu dilakukan saat ini adalah menyediakan tempat merokok. Ia meminta perokok tidak mempersulit, yang kemudian mencari kenyamanan tapi justru mengganggu orang lain. “Perda KTR sudah betul itu, yang perlu dilakukan adalah menyediakan tempat merokok, cari tempat yang boleh jual rokok,” ujarnya.
EDI FAISOL